Tok, MK Resmi Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda Soal Batas Usia Capres-cawapres

Avatar of Redaksi
Tok, MK Resmi Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda Soal Batas Usia Capres-cawapres I Harian Terbit
Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, (Senin, 16/10/2023)

HarianTerbit.id, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.⁣ ⁣ “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Baca Juga : Relawan PROAMIN Umumkan Letjen Purn TNI Sutiyoso Sebagai Dewan Pembina

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.⁣ ⁣ Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi juga menolak alasan Partai Solidaritas Indonesia soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.⁣

(Deni/red) 

banner 325x300
Ikuti kami di Google News