Hukum  

Tiga Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polres Pandeglang,

Avatar of Redaksi

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis Shabu di amankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang. Para TSK tersebut  berinisial Mar (27), Eg (21), dan Daf (19) bersama barangbukti 75 paket shabu berikut alat hisapnya, Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 21.56 WIB.

Penangkapan ketiga tersangka itu dibenarkan oleh Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi yang didampingi Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi media, Kamis (13/07/2023).

Tiga Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polres Pandeglang, I Harian Terbit

Menurut Kompol Andi, bahwa kronologis penangkapan berawal di rumah tersangka Daf yang berlokasi di Kampung Parungsentul RT 001, RW 009 Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, kabupaten Pandeglang bersama dua tersangka lainnya Mar dan Eg. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Daf ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu. Tidak hanya itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) milik tersangka Mar dan Eg yang ditemukan bukti petunjuk berupa Poto lokasi tempat diduga penyimpangan narkotika jenis shabu dan dilakukan interogasi keduanya dan mengaku bersama-sama tersangka Daf menyimpan narkotika tersebut dilokasi yang berbeda.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 75 paket Shabu dan seperangkat alat hisap Shabu (bong) beserta satu buah korek api gas berwarna biru yang telah kita amankan,” terang Kompol Andi.

Dikatakan Kompol Andi, tersangka Mar dan Eg adalah berstatus mahasiswa yang merupakan warga Kampung Kolelet Turus RT 007, RW 002 Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

“Adapun untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di empat lokasi yaitu di Kecamatan Majasari, Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Kecamatan Cimanuk, Jalan Raya Kecamatan Mandalawangi dan di Kampung Kolelet Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” katanya.

“Semua BB telah kita amankan yaitu 64 bungkus plastik klip bening berisi shabu yang dibungkus tisu putih dan dibalut lakban warna coklat berat brutto 18,84 gram, 2 buah HP merk Oppo warna biru dan warna Dark Purple, termasuk 10 bungkus plastik klip bening berisikan shabu berat 2.71 gram,” sambungnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka berperan sebagai kurir dengan pola disimpan ditempat tertentu dipinggir jalan yang diambil oleh pembelinya seharga Rp.450ribu perpaket.

“Narkotika shabu itu berasal dari daerah Jakarta. Kita akan terus melakukan pengembangan, dan tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.**(redaksi)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News