Tertibkan Atribut Di Billboard, Bawaslu Pandeglang Pinjem Forklif Ke Dishub Kabupaten Lebak

Avatar of Redaksi
Tertibkan Atribut Di Billboard, Bawaslu Pandeglang Pinjem Forklif Ke Dishub Kabupaten Lebak I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID(PANDEGLANG)-Bawaslu Pandeglang mulai gencar lakukan penertiban atribut parpol berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Biasanya terpasang di Billboard.

Kerna tak memiliki Forklif , sehingga Bawaslu Pandeglang bersama Satpol PP menggunakan mobil Crane atau forklif Fela yang dipinjam dari Dishub Kabupaten Lebak.

Menurut Ketua Divisi Penangan Pelanggaran data dan informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, bahwa untuk penertiban atribut partai politik (Parpol) berupa APS yang menyerupai APK yang terpasang di Billboard menggunakan kendaraan operasional berupa mobil Crane atau forklift Fela yang dipinjam dari Dishub Kabupaten Lebak.

“Jadi untuk hari ini (09/10) kita melanjutkan penertiban APK yang pemasangannya di Billboard harus segera diturukan oleh Satpol PP Pandeglang dengan menggunakan mobil Crane atau forklift Fela yang dapat pinjaman dari Dishub Kabupaten Lebak,” ungkap Didin Tahajudin selaku Divisi Penangan Pelanggaran data dan informasi pada Bawaslu Pandeglang kepada awak media, Senin (09/10/2023).

Didin mengatakan keterlambatan penertiban atribut APK yang terpasang di Billboard di wilayah Pandeglang karena minimnya kendaraan operasional untuk menurunkan atribut tersebut.

“APK yang terpasang di Billboard itu harus menggunakan mobil Crane yang dimiliki Dishub Kabupaten Pandeglang kondisinya rusak tidak bisa digunakan,” katanya.

“Penertiban APK itu dirasa melanggar Perda dan PKPU nomor 15 tahun dan penertiban itu dilakukan berkala sampai batas waktunya tahapan KPU,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Didin bahwa Bawaslu Pandeglang sudah memberikan surat himbauan agar pimpinan parpol menyatakan kepada para Bacaleg dengan sukarela untuk menertibkan APK yang diduga melanggar Perbup 35 tahun 2023, Perda nomor 4 tahun 2008 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Langkah yang kedua kita sudah mengundang pimpinan parpol dan dinas terkait sebelum penertiban itu dilaksanakan. Maka tanggal 26 September 2023 Bawaslu menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban di jalan protokol dimulai dari perbatasan Serang-Pandeglang dan Rangkas-Pandeglang,” ujarnya, seraya menambahkan penertiban juga dilakukan di seluruh kecamatan dimulai pada 3 Oktober 2023 lalu yang dilakukan oleh Panwascam dan Satpol di 35 kecamatan.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News