Banten  

Tangkap, Kades Pagelaran Resmi Dilaporkan ke Kejati Banten, Ini Kasusnya

Avatar of Redaksi
Tangkap, Kades Pagelaran Resmi Dilaporkan ke Kejati Banten, Ini Kasusnya I Harian Terbit
Keterangan foto : Koordinator DPN-PPB, Iwan Setiawan, (Selasa, 22/8/2023)

HarianTerbit.id, LEBAK – Dugaan penjualan lahan milik Negara berupa sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Desa Pagelaran, Lebak, Banten, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, pada Senin (21/8/2023).

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator DPN-PPB, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah tersebut kepada pihak swasta dengan total kerugian mencapai Rp1,24 miliar.

Tangkap, Kades Pagelaran Resmi Dilaporkan ke Kejati Banten, Ini Kasusnya I Harian Terbit

Baca Juga : Pemuda Kecamatan Pagelaran Gelar Diskusi Publik Sambil Ngabuburit

“Ada beberapa yang kami laporkan ke Kejati Banten, diduga mereka telah menjual lahan sempadan pantai kepada salah satu perusahaan tambak PT SDB pada tahun 2017 dengan nilai Rp37 ribu per meternya, luasnya sekitar 3,39 hektar,” ungkap Iwan.

Dari beberapa pihak tersebut, Iwan menjelaskan salah satunya adalah oknum Kepala Desa Pagelaran. “Setelah kami pelajari dan melakukan investigasi, modusnya berupa over alih garapan. Lokasinya di Blok Kubang Waliwis Desa Pagelaran, Kecamatan Maligping,” papar Iwan.

Atas laporan tersebut, Iwan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera membentuk tim pemeriksa dan memanggil pihak-pihak yang terkait diantaranya, Kades Pagelaran berinisial H, serta mantan Camat Malingping berinisial S.

Tangkap, Kades Pagelaran Resmi Dilaporkan ke Kejati Banten, Ini Kasusnya I Harian Terbit

Baca Ini : Dinas Perikanan Pandeglang Salurkan Bantuan Untuk 28 Pokdakan

“Selain itu ada juga tiga saksi lain yang mengetahui proses over alih garap tersebut. Yakni EC, MR, EB. Semua bukti-bukti telah kami serahkan ke Kejati Banten. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum terutama di Kabupaten Lebak,” tegas Iwan.

(Redaksi) 

banner 325x300
Ikuti kami di Google News