Tak Berikan BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, PT. Intertama Di Kabupaten Serang Disoroti Aktivis Banten

Avatar of Redaksi
Tak Berikan BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, PT. Intertama Di Kabupaten Serang Disoroti Aktivis Banten I Harian Terbit

LEBAK – Salah satu aktivis muda di Banten, Juanda menyoroti keras PT. Intertama Trikencana Bersinar atau Perusahaan Ayam Siswanto yang berlokasi di Kampung Tarahan Lipung, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut diduga tidak memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada para pekerja.

Menurut Juanda, PT. tersebut diduga tidak mentaati amat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 terkait program BPJS juga Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2).

“Pertama, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS,”kata Juanda pada awak media, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat 2. Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal.

“Untuk pekerja yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawainya sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali,”tegas Juanda.

Lanjut Juanda, pihaknya mengaku miris bahwa ada salah satu sumber yang menyampaikan, para pekerja di PT. tersebut tidak mendapatkan jaminan baik BPJS Kesetan maupun BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Bagaimana nasib mereka para pekerja di tempat tersebut. Sementara kecelakaan tidak ada yang tahu dan tidak ada yang menginginkannya. Untuk itu, dengan tegas saya minta PT. Intertama Trikencana Bersinar wajib buatkan para pekerja itu BPJS Kesehatan maupun Ketenaga kerjaan sesuai amanat Undang Undang,”tegasnya.

Juanda mengaku miris dan akan mengawal hal tersebut hingga tuntas. Hingga para buruh atau pekerja yang ada di PT. tersebut dipenuhi keluhannya soal BPJS Kesehatan Maupun BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Kami akan kawal, tidak ada intervensi maupun intimidasi. Jika kami mendengar, kami akan melaporkan ke APH, jika perlu ke Mabes Polri atau ke pihak pusat lainnya. Kami berjanji hal itu,”tegasnya.

Masih Juanda menguraikan hasil informasi dari sumber yang kredibel, bahwa Induk perusahaan PT. Intertama trikencana bersinar disurat ijinnya kandang ayam siswanto dan perusahan disamarkan menjadi farm dewo.

“Karena dulunya bekas kandang pak dewo, namun sudah dibeli sama (PT , ITB, intertama trikencana bersinar)dan sudah dibangun dan beroperasi 2, 5 tahun. Namun diperusahan ini tidak memiliki BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mirisnya, bahkan gajih pun tidak sesuai UMR daerah Kabupaten Serang. Hanya digajih 2 juta 500 ribu,”kata Juanda mengungkapkan hasil dari sumber yang kredibel.

Kemudian lanjut Juanda, jumlah produksi yang berjalan adalah peternak ayam pedaging jumlah populasi kurang lebih 250 ribu sampai 300 ribu ekor per 1, 5 bulan.

“Untuk luas tanah perusahan seluas 6, 4 hektar. Sekali lagi, kami minta dengan tegas penuhi hak hak karyawan yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan,”tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(*AR/RED)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News