HarianTerbit.id BOGOR – Bawaslu Kabupaten Bogor akhirnya bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye mengenai praktek money politic Rudi Susmanto di Pilkada Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi Buldani, Sabtu (9/11/2024). Menurut Juhdi, informasi ini jadi langkah awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye.
“Ini kan informasi awal. Informasi awal yang kami terima, harus ada penelusuran dulu. Hasil penelusuran ini apakah statusnya naik jadi temuan atau tidaknya, kita liat nanti hasil penelusurannya seperti apa, ” Tegas Juhdi.
Juhdi juga menambahkan jika pihaknya sudah melakukan pleno dan bakal menndaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Sebagaimana Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa informasi awal yang disampaikan pada kami, harus diplenokan apakah ditindaklanjuti ke penelusuran apa tidaknya. Dan sudah kita plenokan, akan ditindaklanjuti ke penelusuran” Jelas Juhdi.
Sebelumnya siberitakan sebuah video viral yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi – Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.
Dalam video tersebut nampak seorang pemuda yang yang terlibat percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan no urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Dapat apa mak? Dari siapa” tanya si Pemuda.
Sontak seorang nenek dan emak-emak menjawab mereka mendapat souvenir kipas dan amplop sehabis menghadiri sosialisasi Rudi Susmanto dan langsung membuka amplop berisi uang Rp. 50.000 rupiah.
“Dapat Kipas dan Amplop dari calon no 1 pak Rudi” aku emak- emak tersebut.
Matahukum meminta Bawaslu Kabupaten Bogor agar tidak hanya menunggu melakukan pengawasan setelah adanya laporan atau viral di medsos soal adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para calon-calon Bupati. Hal tersebut seperti yang terjadi saat ini diduga dilakukan oleh salah satu calon nomor urut 1 yaitu Rudi – Ade.
“Saya melihat video yang beredar di masyarakat yang mengaku menerima uang dalam bentuk amplop. Kejadian ini jelas mencederai amanat konsitusi yang mana calon kepala daerah melakukan money politik sebuah tindakan tak terpuji. Rakyat tidak boleh diajarkan transaksi untuk memilih calon Bupati yang bermain duit karena pilihan rakyat itu adalah merupakan pilihan hati nurani tanpa ada pemaksaan atau penyogokan dalam bentuk money politik, ” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (9/11/2024)
Maka dari itu, Matahukum juga meminta KPU Kabupaten Bogor selaku induk pelaksanaan pesta demokrasi harus mengawasi Bawaslu. Selain, itu, Mukhsin juga berharap publik dan masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor seandainya tidak respon.
“KPU harus ikut mengawasi Bawaslu, kalau mereka tidak bekerja sesuai konstitusi. Masyarakat harus ikut mengawasi kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor, ” tegas Mukhsin.