Soal Gudang PT. Minerindo, Kasat Pol PP Lebak : Itu kan sudah Lama Berdiri, Kenapa Dipermasalahkan Sekarang

Avatar of Redaksi
Soal Gudang PT. Minerindo, Kasat Pol PP Lebak : Itu kan sudah Lama Berdiri, Kenapa Dipermasalahkan Sekarang I Harian Terbit

LEBAK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim menanggapi soal Gudang PT. Minerindo Tripa Buana diduga belum memiliki ijin yang ramai disoroti sejumlah Lembaga yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga (KRL). Dartim menyampaikan, bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun berdiri di Kabupaten Lebak.

“Pada saat ditemukan adanya tindakan  pelanggaran bisa dilakukan kewenangan Non-Yustisial, tanpa melalui proses hukum lewat penyidikan PPNS bisa langsung ditindak saat itu, pada saat ditemukan pelanggaran dan itu ada di undang undangnya,”tegas Kasat Pol PP Lebak Dartim saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Ketika ditanya, apakah Gudang PT. Minerindo Tripa Buana benar belum memiliki ijin, Dartim mengaku belum mengetahui.

“Saya tidak tahu,”singkatnya.

Dartim juga menegaskan bahwa keberadaan Gudang tersebut sudah ada puluhan tahun yang lalu, namun, dirinya terkesan heran, mengapa baru saat ini dipermasalahkan.

“Keberadaan gudang itu sudah ada puluhan tahun, kenapa di permasalahkan sekarang, “tandasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Pol PP Lebak Wahyudin menjelaskan, bahwa itu adalah arah petunjuk awal, dan berdasarkan Nomor surat 8058 (Delapan Ratus Kosong Lima Delapan) yang dikeluarkan oleh pihak Disperindag dan Disperindag memberikan Statmen kepada para LSM dan undangan, kemudian di dalamnya bahwa gudang tersebut belum memiliki ijin.

“Dari petunjuk awal ini, kami menjalankan tufoksi, dilakukanlah penindakan kesana, ada tidak surat ijin tersebut,”katanya.

Lanjut, kata Wahyudin, ketika pihaknya ke lokasi gudang tersebut untuk melakukan pendindakan, mereka (pihak gudang) mengaku baru beroperasi sekitar 3 tahun atau 1 tahun.

“Ketika kami kesana, mereka mengaku sudah 3 tahun dan ada juga yang mengaku baru 1 tahun beroperasi,” katanya.

“Karena ini sudah bergejolak dan ramai, dan ketika ditanya oleh kami pihak perusahaannya juga tidak ada itikad baik. Kemudian mereka juga mengaku hanya transit kadang kadang hanya 1 bulan sekali atau 1 bulan 2 kali, kata saya jangan, harusnya di tolak,”ujar Wahyudin menjelaskan.

Ketika ditanya kembali, apakah sebelum dilakukan penyegelan pihak Satpol PP melakukan atau melayangkan surat peringatan terlebih dahulu, kata Wahyudin, pihaknya tidak perlu lagi memberikan peringatan.

“Itu sudah ketahuan kan, kita sudah melalukan tindakan dikresi dan disitu kan sudah jelas pelanggaran pelanggarannya, kita gak usah memberikan peringatan 1,2,3 lagi, dan itu ada di SOP nya juga. Perbup Nomor 6 tahun 2021, bahwa Pol PP berwenang melakukan tindakan penyegelan jika sudah ada pelanggaran pelanggaran yang sudah bergejolak dan jika perusahaan itu tidak ada itikad baik, itu ada di SOPnya,”pungkas Wahyudin.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah LSM di Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga, yakni LSM Bentar, LSM Abdi Gema Perak dan LSM Al Posko Garuda Sakti, melakukan Audensi dengan sejumlah OPD Kabupaten di Aula Disperindag Lebak, Jumat (10/6/2022).

Audensi tersebut menyoroti soal ijin Gudang PT. Merindo Tripa Buana yang berlokasi di Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki ijin. Mereka juga menduga, adanya kejanggalan soal gudang PT. tersebut.

“Kita mendapat undangan dari disperindag Lebak pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 9 pagi di Aula Disperindag Lebak. Kita membahas terkait keberadaan aktivitas kegiatan Gudang di Jalan Raya Kaduagung Cileles Desa Tambak Baya Kabupaten Lebak yang diduga belum memiliki ijin. Dan dugaan kami tepat sekali bahwa gudang atau PT. tersebut belum memiliki ijin,”tegas Ketua LSM AGP DPC Lebak Marpausi usai audensi, Jumat (10/6/2022).

(*Imam/RED)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News