Hukum  

Sikat Habis, Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus Andi Awaluddin Buchri Buron Trading Forex

Avatar of Redaksi
Sikat Habis, Tim Tabur Kejati Sulsel Ringkus Andi Awaluddin Buchri Buron Trading Forex I Harian Terbit
Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri, Kamis (22/2/2024)

Harianterbit.id Sulsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri. Sebelum diamankan, terpidana sempat bersembunyi selama dua tahun lebih.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Andi Awaluddin Buchri diamankan sore tadi, Rabu (21/2/2024) di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejari Makassar telah berhasil mengamankan buronan Kejari Makassar. Terpidana diamankan tadi sekitar pukul 15.57 Wita,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menyebut, sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong atau dikenal dengan sebutan Trading Forex. Dimana korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1,141 miliar.

Atas dasar itulah, Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Dimana perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum diamankan, Andi Awaluddin Buchri disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan hingga dinyatakan DPO.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama satu tahun,” sebutnya.

Adapun terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar selama dua tahun dua bulan, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.

Menurut Soetarmi, terpidana Andi Awaluddin Buchri melarikan diri setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selama pelariannya, terdakwa disebut berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel untuk bersembunyi.

Mulai dari indekos di Jalan Budaya, Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian pindah ke Pondok 777 di Jalan Tidung IX Tamalate, Makassar. Dan terakhir terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar atau tempat Andi Awaluddin Buchri diamankan Tim Tabur.

Soetarmi menuturkan, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 1 A Makassar. Soetarmi menyampaikan, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buron yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kuncinya.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News