Sidang Dakwaan Kasus MGM Achmad Syam Pradata di PN Bandung, Begini Putusannya

Avatar of admin
Sidang Dakwaan Kasus MGM Achmad Syam Pradata di PN Bandung, Begini Putusannya I Harian Terbit
Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Senin (27/2)

Harianterbit.id Bandung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana fee Member Get Member (MGM-red) di KCP Pengalengan – Soreang pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dengan sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Agenda sidang atas nama Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” kata Hakim Ketua, Eka SW Laksan saat membacakan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/2)

Baca juga : Mahasiswa STAN Jadikan Desa Bandung Sebagai Lokasi Pembelajaran

 

Dimana, Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung *No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN BDG* tanggal 21 Februari 2023 an terdakwa Achmad M Syam Pradipta. Selanjutnya, untuk penasehat hukum terdakwa terlihar tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan bahwa Achmad Majudin Syam Pradipta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program member get member (MGM) yang bersumber dari BUMD. Dia melakukan dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 rekening debitur eksisting atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM fee tersebut.

“Tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta didakwa melanggar Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Mumuh.

Padahal, kata Mumuh 2 debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 rekening tersebut diambil tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya.

“Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)” tutup pria berkacamata tersebut. (Fitro)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News