Daerah  

Seorang Notaris Dilaporkan ke Polda Banten Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Terkait Kasus Mafia Hukum di PN Serang

Avatar of Redaksi
Seorang Notaris Dilaporkan ke Polda Banten Diduga Terbitkan Akta Waris Palsu, Terkait Kasus Mafia Hukum di PN Serang I Harian Terbit

Harianterbit.id SERANG – Dugaan adanya mafia hukum dalam proses peradilan yang penuh rekayasa di Pengadilan Negeri Serang, ternyata melibatkan unsur penegak dan pelayan hukum lain, selain hakim.

Perkara perdata dengan putusan hakim PN Serang yang menghilangkan status dan hak waris Shandy Susanto atas ibu angkatnya Almarhum Kumalawati, ternyata juga melibatkan seorang notaris bernama Rafles Daniel.

Diketahui, pada acara pembuktian perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/PN Srg di persidangan, penggugat yang merupakan saudara-saudara dari Kumalawati ibu angkat Shandy, mengajukan beberapa bukti berupa Akta yang diterbitkan Kantor Notaris & PPAT Rafles Daniel, SH, MKn.

Ada 3 Akta yang diterbitkan Notaris & PPAT Rafles Daniel yang menjadi bukti di persidangan, antara lain sebagai berikut: Satu, Akta Nomor 3 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum ELIAWATI dan O HIDAYAT; kedua Akta Nomor 01 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum ELIAWATI; ketiga Akta Nomor 03 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum KUMMALAWATI.

Rumbi Sitompul, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, mengatakan, bukti-bukti berupa Akta Notaris dalam sidang perkara gugatan terhadap kliennya tersebut diduga merupakan akta palsu yang direkayasa oleh oknum notaris.

Karena adanya pemalsuan akta tersebut, Rumbi Sitompul mengaku bahwa notaris bernama Rafles Daniel yang berkantor di Jl. Raya Jenderal Sudirman No. 69, Labuan, Pandeglang, telah dilaporkan oleh pihaknya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pandeglang dan Lebak.

Selain itu, Rumbi juga melaporkan Rafles Daniel dengan delik pidana ke Polda Banten, serta digugat perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Ibu Shandy Susanto klien kami ini dirugikan haknya baik perdata dan maupun secara pidana oleh Notaris & PPAT Rafles Daniel, karena penerbitan beberapa Akta yang diduga palsu,” ungkap Rumbi Sitompul kepada wartawan, Jum’at (23/8/2024).

“Pengajuan Bukti Surat berupa Akta Notaris dalam sidang gugatan terhadap klien kami sangat mengejutkan dan mengherankan, karena dalam semua Akta tersebut nama dan identitas klien kami turut dicantumkan sebagai salah satu pihak atau Ahli Waris, sedangkan ia sama sekali tidak tahu menahu, tidak pernah hadir dan tidak ikut menandatangani Akta, bahkan tidak kenal dan tidak tahu Kantor Notaris & PPAT Rafles Daniel ini,” imbuhnya.

Rumbi membeberkan bahwa laporannya telah diproses oleh penyidik Polda Banten, dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 166/ VII/ SPKT.III/ DITRESKRIMUM/ 2024/ POLDA BANTEN, tanggal 5 Juli 2024.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Rumbi juga melaporkan saudara-saudara dari Almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa, yakni Hestinawati dkk, yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Notaris & PPAT Rafles Daniel, SH. MKn.

“Ada pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263, dan juga sebagai pihak yang ‘menggunakan’ Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai bukti di Persidangan PN Serang,” jelas Rumbi.

Rumbi mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitaan Laporan, dimana saat ini kasusnya sudah diproses oleh Subdit II Ditkrimum Polda Banten, dengan telah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kami berharap, dengan Laporan Polisi ini akan terungkap peristiwa yang sebenarnya dan siapa-siapa pelaku yang berkonspirasi melakukan pembuatan Akta Palsu yang dibuat oleh Notaris & PPAT Rafles Daniel tersebut, untuk kemudian dihadapkan ke Meja Hijau dan dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing,” imbuhnya.

Selain LP Pidana ke Polda Banten dan ke Majelis Pengawas Notaris, proses gugatan perdata ‘pembatalan’ Akta yang diterbitkan Notaris & PPAT Rafles Daniel juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan dan tuntutan Ganti Rugi Materiel dan Immateriel kepada para Tergugat tersebut telah terdaftar dengan Nomor perkara : 16/ Pdt.G/ 2024/ PN. Pdglg, dan telah beberapa kali disidangkan.

Menurut Rumbi, sampai dengan sidang yang ketiga pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 yang lalu, Notaris & PPAT Rafles Daniel sebagai Tergugat 1 tidak pernah hadir walau telah dipanggil secara patut. Karena itu Majelis Hakim PN Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada persidangan hari itu menyatakan bahwa Tergugat 1 telah dianggap tidak mempergunakan haknya, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan sidang Mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 dengan menunjuk Hakim Mediator.

“Dengan ketidak hadiran si Notaris Rafles Daniel meskipun telah tiga kali dipanggil secara resmi dan patut, semakin memperlihatkan fakta peristiwa bahwa memang oknum notaris ini sangat tidak menghargai dan tidak menghormati hukum. Bagaimana bisa orang seperti ini menyandang profesi notaris, hukum saja tidak dihargai,” kecam Rumbi.

Terkait laporan dan perkara yang menyeret nama notaris Rafles Daniel ini, wartawan sudah mencoba menghubungi dan meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak kunjung ada jawaban.

HAKIM PN SERANG DILAPORKAN KE KY DAN MAHKAMAH AGUNG

Sebelumnya diberitakan, praktik mafia hukum di Pengadilan Negeri Serang menyeret nama 3 orang hakim yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim yang dilaporkan yakni berinisial NA, SH, MH selaku ketua majelis yang juga menjabat Wakil Ketua PN Serang. Selain dua orang hakim anggota berinisial HC, SH, dan DR.BD, SH, MH.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara perdata nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, yang menimpa Shandy Susanto.

Rumbi Sitompul selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapatkan keadilan bahkan haknya dirampas oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kecurigaan Rumbi akan adanya mafia peradilan semakin menemukan bukti, setidaknya tercermin pada putusan perkara tersebut melalui E Court PN Serang pada tanggal 25 Juni 2024.

Putusan hakim dalam perkara perdata kliennya itu ternyata melebihi dari tuntutan penggugat.

Atas putusan tersebut dan apa yang dialami selama proses pemeriksaan perkara dan persidangan, Rumbi menilai bahwa ada indikasi kuat telah terjadi Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh para terlapor.

Para hakim terlapor itu telah memperlihatkan sikap keberpihakannya secara terang-terangan, bahkan diduga telah menerima gratifikasi dari penggugat.

“Jadi Majelis Hakim telah membuat putusan yang disebut dan dikenal dengan ‘ULTRA PETITA’ yakni memutus dengan amar putusan yang sama sekali tidak didalilkan atau tidak dituntut oleh penggugat. Dalam perkara perdata, putusan seperti ini justru sangat dilarang atau tidak diperbolehkan oleh Undang-undang dan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI,” tegas Rumbi, Rabu (21/8/2024).

Laporan ke Komisi Yudisial sendiri telah disampaikan melalui Surat Laporan Nomor 90/ PGDN/ KY/ VIII/ 2024, tanggal 5 Agustus 2024. Dan Laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI disampaikan melalui Surat Nomor 90/ PGDN/ KY/ VIII/ 2024, tanggal 5 Agustus 2024.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Hestimawati bersama saudara-saudaranya sebanyak 9 orang mengaku atau mengklaim dirinya adalah juga merupakan ahli waris dari Almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa bersama-sama dengan Shandy Susanto berdasarkan Akta Nomor 03, tanggal 6 Januari 2023, tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum Kumalawati yang dibuat oleh Notaris bernama Rafles Daniel.

Berdasarkan Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Kumalawati dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.

Sedangkan menurut Shandy Susanto, yang merupakan keturunan Tionghoa ini, dia adalah merupakan satu-satunya ahli waris dari Almarhum ibu angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.

Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, lebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021 setelah ibu angkatnya meninggal Shandy Susanto telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat atau diterbitkan oleh Arjamalis Roswar, Notaris yang berkedudukan hukum di Kota Serang.

Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias ONG GIOK HWA.

Status hukum Shandy Susanto sebagai ahli waris ini disebutkan dalam Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 memiliki dasar hukum dan berpedoman pada ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963, serta dikuatkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI.

Ketentuan hukum tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Anak Angkat WNI Tionghoa baik laki-laki maupun perempuan yang telah disahkan pengangkatannya dengan Penetapan Pengadilan adalah sebagai Ahli Waris dari orangtua angkatnya.

Status Shandy Susanto sebagai ahli waris Kumalawati berdasarkan Akta Notaris Arjamalis Roswar ini yang kemudian digugat. Gugatan pertama terdaftar dengan perkara Nomor 6/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, namun diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Selanjutnya digugat lagi dengan perkara Nomor 79/ Pdt.G/ 2023/ PN.Srg yang juga diputus NO, dan gugatan kembali diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg ini sedang berjalan, Penggugat mengajukan lagi gugatan baru dengan substansi perkara yang sama namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/ Pdt.G/ 2024/ PN.Srg.

Kasus tersebut kini tengah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Akta Permohonan E-Court Banding Nomor : 171/ Pdt. Akta. Banding/ 2024/ PN.Srg Jo Nomor : 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News