Hukum  

Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Avatar of Redaksi
Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu I Harian Terbit

PANDEGLANG–Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu dengan tersangka Yud (35) warga Kampung Lembur Girang RT 001 RW 002 Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (03/08/2023) pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan Yud pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 23.00 WIB didalam rumah saudara JULIYANA yang beralamat di Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Ds. Kadulimus, Kec. Banjar, Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA;Kasat Lantas Polres Lebak : Lintasan Baru Ujian Praktek SIM Sekarang Huruf S

Ketika di lakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah terhadap pelaku Yud Alias Boy di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip bening berisikan 58 bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah dompet berwarna camo dengan list berwarna pink, seperangkat alat hisap shabu (bong) beserta 1 buah korek api gas berwarna merah dan 1 buah HP merek VIVO berwarna deep sea blue.

“Kesemuanya di temukan di lantai kamar tidur rumah saudara JULIYANA di dekat pelaku Yud Alias Boy sedang duduk, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya yang mana Narkotika jenis shabu didapat dari saudara Acuy, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di lakukan pemerikisaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ilman Robiana kepada media, Selasa (08/08/2023).

BACA JUGA:Pastikan Sesuai SOP, Sie Propam Polres Lebak Lakukan Pengecekan Pelayanan SKCK Polres Lebak

Menurut AKP Ilman, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat, kini tersangka sebagai karyawan swasta dan barang bukti telah diamankan.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 84 bungkus dengan berat brutto kurang lebih 8,47 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ditambahkannya, jajaran Sat Narkoba Polres Pandeglang akan melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).**(redaksi)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News