Hukum  

Polres Lebak Tindaklanjuti Laporan MataHukum Soal PT PWI 6

Avatar of admin
Polres Lebak Tindaklanjuti Laporan MataHukum Soal PT PWI 6 I Harian Terbit
Keterangan foto : Sekjen Mata hukum, Mukhsin Nasir saat bersama Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adhicahya, Selasa (2/4/2024)

Harianterbit.id Jakarta – Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus dikonfirmasi telah menindak lanjuti laporan Mata hukum tentang dugaan pemakaian nama PT SHB 3 yang dipakai oleh PT PWI 6 ke Polres Lebak. Menurut Alldika, laporan dari Mata hukum pekan kemarin tentang PT PWI 6 sudah diterima.

“Adimistrasinya sudah dibuatkan itu artinya sedang ditindaklanjuti mas. Sudah dalam tahap proses, ” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Lebak, Ipda Aldika Sitorus lewat pesan Whatsapnya, Selasa (2/4/2024)

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan tentaang adanya pengakuan HRD PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 Zainal beberapa waktu yang lalu. Menurutnya pemakaian nama PT. SHB 3 yang dipakai oleh PT. PWI 6 dalam menjalankan aktifitasnya secara operasional teknis berbuntut panjang. Pasalnya hal tersebut dinilai keliru dan merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, karena diduga PT. SHB 3 tidak terdaftar atau dengan kata lain ilegal.

“Jelas sekali ini keliru, yang berizin resmi itu kan PT. PWI 6 bukan SHB 3. Berarti aktivitas yang dilakukan oleh mereka (perusahaan_red) selama hampir kurang lebih 2 tahun itu dapat dipastikan ilegal, karena memang mereka memakai nama SHB 3 yang mana perusahaan bernama SHB 3 itu tidak terdaftar di Pemda Kabupaten Lebak dalam artian lain ilegal.” Terang Mukhsin Kamis (28/03/2024)

Ia juga mengatakan, sudah membuat surat laporan yang telah ia kirimkan ke Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lebak. Lanjut Muksin dalam isi surat tersebut ada dua poin pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. PWI 6.

Permasalahan yang pertama terkait pemakaian nama SHB 3 yang memang tidak terdaftar di Kabupaten Lebak dan untuk poin kedua terkait permasalahan pungli rekrutmen karyawan yang sering di isukan.

“Saya sudah kirimkan surat laporan ke Kapolres dan juga Kasat Reskrim, serta saya lampirkan bukti-bukti pelanggaran tersebut. berdasarkan data valid yang kami terima, berupa daily balance (perhitungan data barang buyer NB) di data tersebut tertulis Daily Balance (New Balance) SHB 3. Artinya disini buyer pun mengakui bahwa itu SHB 3 bukan PWI 6. Saya yakin bukan hanya untuk hal teknis saja mereka memakai nama SHB 3 namun, diduga kerjasama kontrak bersama buyer pun mereka memakai nama SHB 3.” Beber pria yang akrab disapa Daeng tersebut.

Ia menambahkan, menurutnya hal ini sudah sangat merugikan Pemda Kabupaten Lebak karena katanya yang seharusnya pemerintah mendapatkan dua pajak dari perusahaan tersebut (PT. PWI 6 dan SHB 3) namun dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh management PT. PWI 6 pemerintah hanya mendapat satu pajak Saja yaitu hanya dari PT. PWI 6. Sedangkan SHB 3 tidak membayar karena memang tidak terdaftar.

“Saya selaku lembaga yang berfungsi sebagai kontrol sosial, wajib mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran dimana ada dampak kerugian bagi pemerintah disini, apalagi ini tidak main-main karena sudah termasuk tindak pidana, maka dari itu saya mendorong Polres Lebak untuk menindak serius masalah ini.” Tegasnya.

Sementara itu di pemberitaan sebelumnya, Zainal HRD PT. PWI 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa, benar secara operasional teknis PT. PWI 6 itu memakai nama SHB 3.

“Secara perizinan kita PWI 6 tapi, memang secara operasional teknis kita memang pake nama SHB 3 tapi, kalau perizinan tetap pake PWI 6.” Ungkapnya

Ditempat lain, Maman. SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak ketika beberapa waktu lalu dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait PT. SHB 3 mengatakan bahwa, PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, yang ada hanya PT. SHB 2 yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.

” Kalau PT. SHB 3 mah gak ada (tidak terdaftar) yang ada PT. SHB 2.” Singkatnya

Ia juga mengaku belum mengetahui kalau ternyata PT. SHB 3 itu adalah PT. PWI 6 lantas Hj. Maman SP menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ketika ditanya saat acara Konfercab Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak terkait perusahaan ilegal, ia mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang tidak berizin.

“Gak tau (kalau PT. SHB 3 itu PT. PWI 6) taunya itu PWI 6. saran, terkait legalitas izin tanyain ke DPMPTSP atau Dinas Perizinan Kabupaten Lebak yang berada dekat Bappeda. Kalau memang ada (perusahaan tidak terdaftar/berizin) saya akan tindak tegas.” Pungkasnya. (Farid/Dede)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News