Opini  

Politik Uang dan Pelapukan Demokrasi

Avatar of Redaksi
Politik Uang dan Pelapukan Demokrasi

Oleh: Yully Khusniah

Pemilihan umum merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokrasi. Secara masif rakyat turut serta dalam proses pengambilan keputusan politik strategis melalui pemilihan umum. Agaknya nyaris tidak ada agenda politik selain pemilu yang secara teknis menyertakan sebagian besar komponen masyarakat. 

Kontestasi politik berkala pada pemilu memberikan ruang bagi keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan siapa pemimpinnya baik di eksekutif maupun legislatif. Para elit politik terpilih inilah yang kemudian memiliki legitimasi untuk menggarap kebijakan publik sebagai penentu nasib rakyat. Untuk menggaransi kualitas dan hasil dari pemilihan umum, setiap proses tahapannya pun perlu dijalankan dengan baik sesuai asas luberjurdil.

Dari sanalah legitimasi proses dan hasilnya dapat tertaksir. Tak hanya itu, setiap tahapan Pemilu juga sudah sepatutnya mencerminkan proses partisipasi politik masyarakat yang sesungguhnya.

Partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dapat terjadi apabila ketersediaan ruang publik. Ruang partisipasi yang luas hanya mungkin terjadi jika tersedia ruang publik yang sehat. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang publik yang sehat.

Ruang publik sangat berperan dalam sebuah proses demokrasi, sebab di dalamnya rakyat bebas menyatakan pendapat serta sikapnya tanpa ada intervensi dan intimidasi dari manapun.

Namun, praktik politik uang yang terjadi di ruang publik tampaknya masih terus menciderai kualitas demokrasi dari pemilu ke pemilu.

Tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data hasil survey persepsi publik, sebanyak 71,72% masyarakat menganggap politik uang sebagai kelumrahan. Temuan riset dari Muhtadi, dkk. politik uang pada pemilu 2019 mencapai angka 19,4% hingga 33,1%.

Berdasarkan standar internasional angka tersebut masuk dalam kategori sangat tinggi. Dahsyatnya angka politik uang pada pemilu ke pemilu menandai bahwa politik transaksional sudah dianggap kewajaran dan menjadi tradisi dalam pesta demokrasi berkala di Indonesia. Hal ini juga dikuatkan oleh temuan survei dari Charta Politika tahun 2019, dari 2000 responden yang tersebar di 34 provinsi, 45,6% responden menyatakan praktik politik uang merupakan suatu kegiatan yang dimaklumi.

Politik uang adalah pelanggaran serius yang menggerogoti integritas pemilihan. Menurut Norris dalam Buku Strengthening Electoral Integrity, ada tiga ragam kerusakan yang ditimbulkan oleh politik uang terhadap integritas Pemilu.

Pertama, pada kontestasi elektoral; politik uang berpotensi mengakibatkan arena pertandingan menjadi tidak rata dengan menghambat kampanye oposisi atau dengan menyedot sumber daya negara untuk membiayai kampanyenya sendiri.

Kedua, pada preferensi pemilih; petahana maupun oposisi dapat melakukan pembelian suara (vote buying). Vote buying secara efektif mengabaikan hak warga negara untuk secara bebas memformulasikan dan mengekspresikan preferensi politiknya.

Ketiga, pada hasil kontestasi pemilu; tindakan yang sering menggerus integritas pemilihan umum ialah manipulasi proses pemberian suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi) dalam berbagai cara seperti penggelembungan suara, memanipulasi hasil pemungutan suara, melakukan kesalahan penghitungan dengan sengaja, mempermainkan proses rekapitulasi suara dan lainnya.

Pertarungan terhadap praktik politik uang tidak semata persoalan menolak pemberian dalam urusan pemilu tapi juga persoalan mengubah budaya patronase politik menjadi budaya yang egaliter. Patronase merupakan suatu hubungan dua arah ketika seseorang memiliki status sosial ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumber daya yang dimilikinya untuk diberikan kepada orang lain yang memiliki status sosial ekonomi yang lebih rendah (klien), sebagai balasan atas pemberian tersebut, maka golongan klien memberikan pengabdian dan dukungannya kepada sang patron.

Mereka yang menolak pemberian dari sang patron mempunyai beragam risiko. Tak jarang, mereka akan dikucilkan, dianggap tidak lumrah atau bahkan dituduh perusuh. Kuatnya budaya patronase politik yang berkembang mengakibatkan sang klien dengan sadar mengimajinasikan posisinya sebagai inferior, tersubordinasi oleh si patron yang berdigdaya.

Akibatnya, pola relasi patronklien berjalan berat sebelah. Untuk merevolusi budaya ini tidak mungkin dilakukan dengan waktu singkat, membutuhkan ikhtiar yang terus menerus berkelanjutan dan pada saat yang sama menanamkan nilai-nilai demokrasi yang sehat seperti solidaritas dan kesetaraan yang berkeadilan sosial.

Sistem proporsional tertutup dan terbuka yang baru saja diributkan pun rupanya bukan menjadi solusi untuk meminimalisir terjadinya politik uang.

Pada proporsional terbuka, kontestan politik yang memiliki sumber finansial tinggi bisa menggunakannya untuk memengaruhi pemilih. Di lain sisi, sistem proporsional terbuka memerlukan modal politik yang besar untuk proses pencalonannya.

Sistem proporsional tertutup juga tidak bisa memberangus politik uang, justru hanya memindahkan, dari jual beli suara kandidat ke masyarakat menjadi jual beli nomor urut kandidat ke partai politik.

Sebab, kandidat terpilih bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan oleh partai politik. Jadi, politik uang terjadi karena sifatnya yang sudah struktural dan membudaya, bukan karena sistem pemilu.

Demokrasi semestinya merupakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap negara dan alat ukur masyarakat terhadap akuntabilitas kinerja para pejabat publik. Malah berbalik arah, bukan politisi yang dituntut mempertanggungjawabkan jabatannya, malah pemilih yang dimintai pertanggungjawaban karena telah menukar mandat demokrasi dengan harga yang murah melalui politik uang.

Bagian terberat dari pertarungan terhadap politik uang adalah melahirkan kesadaran kritis dari berbagai elemen masyarakat terhadap praktik pelapukan demokrasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif hanya mungkin dilakukan jika kesadaran kritis tersebut tumbuh dan berkembang dalam ruang publik yang sehat.

Selain itu, penerapan regulasi terhadap pengelolaan sumber dana kampanye, batas pengeluaran kampanye, dan transparansi pelaporan dana kampanye perlu diperketat oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Regulasi tersebut dapat mengurangi peluang bagi kandidat untuk memperoleh dan menggunakan uang secara ilegal untuk kepentingan kampanye.

Pendidikan politik jangka panjang dan peningkatan nilai-nilai pancasila perlu diimplementasikan guna mewujudkan demokrasi yang sehat dan mengembalikan integritas warga negara yang telah lama tergerus oleh kekuatan politik yang manipulatif.

Yully Khusniah, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Pemilu

banner 325x300
Ikuti kami di Google News