Hukum  

Polisi diproklamasikan Pada Tanggal 21 Agustus 1945

Avatar of Redaksi
Polisi diproklamasikan Pada Tanggal 21 Agustus 1945 I Harian Terbit
Ditulis oleh: Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian/ Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

 

Jakarta – Sesungguhnya Kemerdekaan NKRI adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan pejajahan Jepang. Setelah terjadi Pengeboman Pearl Harbor, tanggal 7 Desember 1942. Jepang masuk ke Indonesia, pada tanggal 10 Januari 1942,” Jkt, 17 Agustus 2023.

Pada tanggal 7 Maret 1942 Belanda menyerah dan sejak tanggal 9 Maret 1942, Indonesia dijajah oleh Jepang.
Pada tahun 1944 Jepang merekrut pemuda asli pribumi, dididik sebagai polisi istimewa dengan kemampuan tempur seperti tentara Jepang yang diberi nama Tokubetsu Keisatsutai atau Polisi Istimewa.

Pada 6 Agustus 1945,Kota Hiroshima dijatuhi bom atom dan pada 9 Agustus 1945,Kota Nagasaki juga dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat. Kedua kota tersebut hancur total dan instalasi militer Jepang lumpuh yang membuat berakhirnya Perang Dunia-II.

Momentum tersebut dijadikan kesempatan oleh bangsa Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Sukarno-Hatta mengumandang kan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.

Bagi Polri semestinya tidak pernah melupakan peristiwa sejarah setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana:
Pada tanggal 19 Agustus 1945, dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada tanggal 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas-1 atau Letnan Satu Polisi Mochamad Jasin sebagai Komandan Polisi di Surabaya, “memproklamasikan” bahwa Pasukan Polisi Istimewa menjadi Polisi Republik Indonesia (Polri), dan menyatakan bersatu dengan rakyat Indonesia dalam Perjuangan Mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sebagai langkah awal yang dilakukan adalah mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.

Bahwa POLRI berada di bawah
Presiden dan POLRI dipimpin oleh
Kapolri yang dalam pelaksanaan
tugasnya POLRI bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di bawah kepemimpinan Kapolri
Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, slogan Polri adalah Presisi, akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. “Presisi mengandung makna yang sangat mendalam”, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengungkap, Presisi adalah Ketepatan (akurat).

PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

Konsep prediktif dalam Presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian predeiktif (predictive policing).
Predictive policing ini berada dalam dinamika, yakni pemolisian berbasis data untuk melakukan prakiraan, sekaligus mengambil aksi yang dapat merubah suatu outcome ke arah yang diharapkan.

Kapolri dalam POLRI PRESISI memiliki 16 PROGRAM PRIORITAS yakni :

1. Penataan Kelembagaan
2. Perubahan Sistem dan Metode Organisasi
3. Menjadikan SDM Poiri Vang Unggul di Era Police 4.0
4. Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0
5. Remantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas
6. Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
7. Pemantapan Dukungan Poiri Dalam Penanganan Covid-19
8. Pemulihan Ekonomi Nasional
9. Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional
10. Penguatan Penanganan Konflik Sosial
11. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri
12. Mewujudkan Pelayanan Publik Poiri Yang Terintegrasi
13. Pemantapan Komunikasi Publik
14. Pengawasan Pimpinan Dalam Setiap Kegiatan
15. Penguatan Fungsi Pengawasan
16. Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)

POLRI PRESISI juga telah mendorong 3 Kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu :

1. Kompetensi Etik, didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, Aturan Etik serta Norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.

2. Kompetensi Teknis, agar Polri Profesional, dan

3. Kompetensi Leadership, yaitu Servant Leadership dan Pemimpin yang menjadi Teladan.

Oleh karenanya semua anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus mengimplementasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Responsif, cepat, tanggap dan profesional dalam melakukan Tindakan Kepolisian dibidang Deteksi, Pre-emtif, Preventif dan Represif.

2. Melayani Masyarakat dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya dibidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakkan Hukum (Gakkum)

3. Memiliki sikap tindak yang religi dan beradab dalam pelaksanaan tugas dengan pedoman hidup Tribrata dan pedoman kerja Catur Prasatya.
4.MeLindungi hak dan kewajiban masyarakat sesuai konsep Negara Yang Berdasarkan Hukum.

5. Amanah dalam memerangi kejahatan (fight crime), menolong yang tersesat( help delinquent), dan menjunjung tinggi kemanusiaan (love humanity).
6. Mengayomi Masyarakat dengan mewujudkan situasi Tertib Hukum dan Tertib Sosial, situasi yang aman dan nyaman agar masyarakat bisa bekerja keras demi tercapainya kesejahteraan rakyat (Tata Tentrem Kerta Raharja).

Suatu keniscayaan bahwa Polri harus cermat dalam menentukan prioritas penanganan masalah-masalah yang ada dalam masyarakat dan berupaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencari solusinya dengan cara :

1. Polri harus kedepankan peran :
sebagai Penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, daripada sebagai Penegak Hukum, dan
2. Polri harus kedepankan Pelayanan dan Keteladanan, daripada Kewenangan dan Kekuasaan.

Jadilah anggota POLRI sebagai Insan Bhayangkara Negara yang mengamalkan TRIBRATA dan CATUR PRASATYA dalam kontribusi mewujudkan Indonesia Maju

banner 325x300
Ikuti kami di Google News