Perwakilan Istana Dukung Pernyataan La Nyalla Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi dan Mutasi ASN di Bandung Barat

Avatar of Redaksi
Perwakilan Istana Dukung Pernyataan La Nyalla Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi dan Mutasi ASN di Bandung Barat

Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan. Untuk ke depannya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.

Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD. Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.

“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,’’ jelas Mukhsin.

Mukhsin menyebut, seandainya ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformsikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional. Sehingga, kata Mukhsin bisa dapat dipertimbangkan untuk mengambil resiko terkecil untuk para ASN.

“Khawatir ditahun politik seperti akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan parpol yang tendensius mematikan figure,’’ beber Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, BKN jelas tidak cermat, kenapa sudah sekian lama menjabat dan yang melantik Bupati juga telah tidak menjabat. BKN malah mengeluarkan Surat pembatalan untuk nama-nama ASN yang diangkat dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat. Kata Mukhsin, ini bisa merusak tatanan administrasi dilingkungan kepegawaian dan mereka yang dirugikan harus melakukan upaya-upaya Langkah hukum terhadap BKN.

“BKN harus professional dalam menyikapi persoalan ini, saya menduga ada oknum di BKN yang melakukan permainan tentang terbit nya SK yang akan meblokir pengangkatan jabatan mereka oleh Bupati. Saya mendorong agar nama-nama yang dibalkan SK nya oleh BKN bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KAAS) dan bila perlu APH periksa BKN yang mengeluarkan SK pembatalan terhadap 19 ASN, kan di Bandung Barat juga ada bagian kepegawaian malah mereka lalai,’’ tutur Mukhsin.

Mukhsin menambahkan, bahwa pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikemablikan ke posisi semula di lingkungan Bandung Barat jelas merugikan mereka. Kata Mukshin BKN tidak professional dalam mengontrol dan mengawasi golongan pejabat yang dipromosikan, apalagi ini momen politik dan menuju pemilu 2024.

“Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh BKN harus dipertanyakan bagaimana status 19 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya berbahaya. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima kewenangan Bupati sesuai dengan kebutuhan institusi, dan kebutuhan organisasi yang ada di Bandung Barat. Saya meminta BKN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di Bandung Barat.’’ Petik Mukhsin.

Untuk diketahui, BKN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023. Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News