Perwakilan Istana Dukung Pernyataan La Nyalla Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi dan Mutasi ASN di Bandung Barat

Avatar of Redaksi
Perwakilan Istana Dukung Pernyataan La Nyalla Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi dan Mutasi ASN di Bandung Barat

Harianterbit.id Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendukung pernyataan dari Ketua DPD RI yang menyebut agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Menurut Ali Mochtar Ngabalin pernyataan Ketua DPD RI dalam menanggapi kebijakan BKN yang terlalu intervensi tentang kebijakan Bupati Kabupaten Bandung Barat sudah tepat.

“Benar apa yang dikatakan oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti bahwa BKN harus punya alat ukur yang jelas tentang pembatalan kebijakan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat,’’ kata Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Ali, pendapat La Nyalla agar BKN harus merevisi kebijakannya tentang pembatalan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat tersebut tepat. Kata Ngabalin sapaan akrabnya, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN tidak menabrak SK yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Soalnya sudah terjadi pelantikan dan posisi yang sebelumnya diisi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat juga sudah ditempati orang lain. Ini menjadi sesuatu yang rumit dan BKN tidak boleh terlalu intervensi, harusnya jika memang ada kekeliruan dari awal, pertama sebelum dilantik atau mereka (BKN-red) koreksi, kan ada keterwakilan mereka di daerah Bandung Barat. Jangan menimbulkan polemik menjelang pemilu 2024 ini,’’ jelas Ngabalin dengan meyakini pernyataan dari La Nyalla sudah tepat.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Menurut DPD RI, BKN harus memiliki instrument yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat untuk 19 pejabat ASN yang telah dilantik, sehingga keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan polemik.

“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya,” kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, Kamis 2 November 2023.

“Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ tambah La Nyalla.

Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi.  Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas La Nyalla.

Sementara itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga meminta BKN untuk tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Ujang, Kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutasi untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu. Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin, Minggu (22/10/2023)

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ tambah Ujang.

Dosen Al Azhar tersebut menjelaskan seandainya ada kesalahan tidak harus merugikan 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik oleh Bupati. Kata Ujang, BKN jelas harus memberikan solusi untuk para ASN yang telah dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan orang lain.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutasi dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri dibirokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ jelas Ujang Komarudin yang juga merupakan Dosen di Universitas AL-Azhar.

Sorotan pembatalan pengangkatan promosi dan mutasi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat datang dari Matahukum Mukshin Nasir. Menurutnya, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASNM lantas apakah pangangkatannya bisa dianggap benar.

“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin

Mukhsin melihat, ada kelalaian BKN dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat lemah. Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023, ini kan ada jedah waktu dalam pelantikan ASN.

Lebih lanjut, kata Mukhsin pihaknya menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme  yang ditempuh.

“Ada mekanisme yang salah dari BKN dalam menerbitkan surat pembatalan, mereka juga terlihat ada tekanan dari DPRD karena yang mereka mengajukan keberatannya,’’ ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News