Penjelasan Soal Jumlah Penyelamatan Kerugian Negara oleh KPK Tahun 2020

Avatar of Redaksi
Penjelasan Soal Jumlah Penyelamatan Kerugian Negara oleh KPK Tahun 2020 I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Menurut Ali Fikri Juru Bicara KPK Sejauh ini kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar  Rp114,8 miliar. 

Sebab beberapa data yang disampaikan  ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi 15/06/21.

Masih Dikatakan Ali ,sebagaimana surat perintah penyidikan KPK ditahun 2020 saja misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infra struktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekitar Rp475 Miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 Miliar dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar. Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 Triliun.

Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020. KPK tentu apresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan ungkapnya .

banner 325x300
Ikuti kami di Google News