Menulis Sebuah Kebenaran

Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Jajaran Sat Resnarkoba melakukan press conference pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu.

HARIANTERBIT.ID, LEBAK – Awal Tahun 2022, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conference pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan berhasil menangkap empat tersangka pengedar shabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (18/1/2022).

Dalam Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH, SIK,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd dan Kasihmumas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan, pengungkapan Kasus oleh Jajaran Sat Resnarkoba kepada Rekan insan Media di aula Sanika Satyawada Polres Lebak.

Para Tersangka Inisial SR (32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak. Ke empat tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. mengatakan, bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang tersangka.

“Kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Roby.

Adapun kasusnya, kata Roby, ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram, kemudian dilakukan pengembangan, dan kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk shabu-shabu di wadah permen.

“Dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram,”katanya.

Roby menuturkan, Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” tegas Roby.

“Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa,” imbuanya.

(*Aji/ Red)

You might also like