Nasib PKL Akan Diperjuangkan Oleh Tiga Fraksi

Avatar of Redaksi
Nasib PKL Akan Diperjuangkan Oleh Tiga Fraksi I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID–Nasib para pedagang kaki lima(PKL)yang ada di wilayah Pandeglang, akan diperjuangkan oleh Tiga Fraksi di DPRD setempat.

Caranya, dengan mengusung peraturan daerah (Perda) tentang Penataan pembinaan dan pemberdayaan (P3) PKL.

Tiga Fraksi itu adalah Fraksi PKS, Gerindra dan Demokrat yang akan mendorong regulasi untuk peningkatan kesejahteraan para pedagang kecil dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPD PKS Kabupaten  Pandeglang, Tb.Asep Rafiudin Arief yang juga pimpinan DPRD Pandeglang menyambut baik usulan dari para perwakilan PKL yang tergabung dalam KPMAI Pandeglang waktu 2021 lalu untuk membuat regulasi dalam bentuk Perda berpihak pada masyarakat kecil seperti para PKL yang tersebar di wilayah Pandeglang tersebut.

“Kami pimpinan DPRD pernah melakukan pertemuan audien dengan KPMAI( Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia ) Pandeglang,

pada 2021 lalu yang ingin meningkatkan tarap hidup ekonomi masyarakat khususnya para PKL, dan menyampaikan adanya payung hukum bisa melindungi mereka (PKL,-red) berupa Perda PKL. Kami menyambut baik dan mengapresiasi aspirasi itu,” kata Tb.Asep  pada wartawan ini, Minggu (19/02/2023).

“Insyallah kami akan mendorong dan membahasnya dengan temen-temen disemua fraksi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi pedagang kecil,” imbuhnya.

Dan kebetulan katanya dalam audiensi itu ada hadir saat itu dari Ketua Bapemperda Rika Kartikasari dari fraksi Gerindra.

“Ibu Rika waktu itu pula menyarankan agar ada pertemuan kembali supaya lebih detail dan spesifik  dalam pembahasannya dengan Bapemperda dan OPD terkait, sehingga aspirasi itu bisa terwujud,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Fuhaira Amin yang juga pimpinan dewan dan Ketua DPC Demokrat Pandeglang menyetujui usulan Perda PKL tersebut.

“Saya pimpinan DPRD  setuju usulan perda PKL dari KPMAI, dan usulan itu agar dibuat  surat resmi pada pimpinan DPRD dan Bapemperda untuk lakukan audiensi kembali,” katanya.

“Pembahasan usulan Raperda PKL dengan menghadirkan OPD dan pihak terkait, supaya bisa diperoleh kesimpulan apakah usulan ini dapat diakomodir melalui eksekutif inisiatif bupati atau legislatif melalui usulan pimpinan DPRD dan Bapemperda?,” sambungnya.

Dan sekaligus lanjut Fuhaira perlu adanya revisi Perda Kebersihan Kertiban dan Keindahan (K3) untuk menyelaraskan dengan usulan Raperda PKL itu.

“Usulan atau pembahasan supaya dapat masuk pada tahun ini dalam Prolegda, dan KPMAI harus bisa meyakinkan hampir semua fraksi agar dapat dibahas dalam Bamus kedepan dan diparipurnakan, jangan mengandalkan pendekatan parsial atau personal harus dirangkul semua fraksi, karena kalau sebagian besar fraksi tidak setuju maka bisa tidak disetujuinya,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi  dari Fraksi Gerindra ini, mengatakan, agar aspirasi para PKL itu ditindaklanjuti dalam pembahasan ulang kembali.

“Pada prinsifnya kami pimpinan DPRD akan menampung semua aspirasi termasuk dari KPMAI itu, dan silahkan untuk membuat surat kembali agar nanti bisa dibahas bersama Bapemperda dan para OPD terkait termasuk KPMAI,” katanya singkat.** (Den AsepWE)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News