Narapidana Titipan Kepolisian Meninggal Dunia di Rutan Pandeglang, Begini Kronologis nya

Narapidana Titipan Kepolisian Meninggal Dunia di Rutan Pandeglang, Begini Kronologis nya I Harian Terbit

Harianterbit.id, Pandeglang, – Seorang narapidana, berinisial SH (43) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Tahanan kasus pencurian ternak yang ditangani Polsek Cimanggu tersebut meninggal dunia karena diduga jatuh di Kamar Mandi.

KRONOLOGIS MENINGGALNYA SALAH SATU TAHANAN DI RUTAN KELAS IIB PANDEGLANG

Pada tanggal 1 Agustus 2024, tahanan Polsek Cimanggu dengan inisial SH diterima di Rutan Pandeglang, sesuai Standar Operasional Prosedur, yang bersangkutan ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Pandeglang.

SH ditempatkan di kamar Mapenaling selama 3 (tiga) minggu. Setelah selesai menjalani masa pengenalan lingkungan, yang bersangkutan dipindahkan ke blok hunian Rutan Pandeglang pada Selasa sore, 27 Agustus 2024.

Malam harinya di hari yang sama, petugas yang sedang melaksanakan jaga malam mendengarkan teriakan panggilan dari Warga Binaan yang satu kamar dengan SH, karena yang bersangkutan ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi.

Petugas jaga malam segera membawa SH ke klinik Rutan Pandeglang untuk mendapatkan tindakan awal, selanjutnya petugas merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit. Petugas Rutan Pandeglang melakukan koordinasi dengan pihak penahan, dalam hal ini adalah Polsek Cimanggu. Setelahnya, Pihak Rumah Sakit menyatakan SH telah meninggal dunia karena sakit.

Rutan Pandeglang bersama Polsek Cimanggu menghubungi pihak keluarga untuk memberikan kabar duka, lalu Pihak keluarga bergegas mendatangi Rumah Sakit. Setelah keluarga datang, dilakukan serah terima jenazah dengan Polsek Cimanggu dan Rutan Pandeglang kepada keluarga, pihak keluarga menerima jenazah dengan Ikhlas.

Selanjutnya Rutan Pandeglang bersama Polsek Cimanggu mengantarkan jenazah ke Rumah Duka di daerah Bogor untuk dimakamkan secara Islami.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucap Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Rutan Pandeglang mengadakan tahlilan selama 7 hari setelah ba’da Ashar untuk mendoakan almarhum.

“Semoga almarhum dapat beristirahat dengan tenang dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” tandas Karutan Pandeglang. (Dj)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News