Harianterbit.id Bogor – Matahukum meminta Bawaslu Kabupaten Bogor agar tidak hanya menunggu melakukan pengawasan setelah adanya laporan atau viral di medsos soal adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para calon-calon Bupati. Hal tersebut seperti yang terjadi saat ini diduga dilakukan oleh salah satu calon nomor urut 1 yaitu Rudi – Ade.
“Saya melihat video yang beredar di masyarakat yang mengaku menerima uang dalam bentuk amplop. Kejadian ini jelas mencederai amanat konsitusi yang mana calon kepala daerah melakukan money politik sebuah tindakan tak terpuji. Rakyat tidak boleh diajarkan transaksi untuk memilih calon Bupati yang bermain duit karena pilihan rakyat itu adalah merupakan pilihan hati nurani tanpa ada pemaksaan atau penyogokan dalam bentuk money politik, ” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (9/11/2024)
Maka dari itu, Matahukum juga meminta KPU Kabupaten Bogor selaku induk pelaksanaan pesta demokrasi harus mengawasi Bawaslu. Selain, itu, Mukhsin juga berharap publik dan masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor seandainya tidak respon.
“KPU harus ikut mengawasi Bawaslu, kalau mereka tidak bekerja sesuai konstitusi. Masyarakat harus ikut mengawasi kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor, ” tegas Mukhsin.
Sebelumnya diberitakan, Jelang hari pencoblosan yang tinggal 20 hari lagi dugaan Money Politic warnai Pilkada Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 November 2024. Sebuah video viral yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi – Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.
Dalam video tersebut nampak seorang pemuda yang yang terlibat percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan no urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Dapat apa mak? Dari siapa” tanya si Pemuda.
Sontak seorang nenek dan emak-emak menjawab mereka mendapat souvenir kipas dan amplop sehabis menghadiri sosialisasi Rudi Susmanto dan langsung membuka amplop berisi uang Rp. 50.000 rupiah.
“Dapat Kipas dan Amplop dari calon no 1 pak Rudi” aku emak- emak tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya mengenai video viral ini, calon Bupati nomor urut satu Rudi Susmanto membantah jika dirinya atau timnya yang membagikan uang tersebut.
“Nanyanya ke yang bikin video om, jangan-jangan dia buat sendiri” Bantah Rudi saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Disisi lain Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku bakal mendalami dan menelusuri kebenaran informasi dari video yang beredar prihal dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon no 1.
“Nanti kita dalami lebih lanjut, Kita harus telusuri dulu kang, belum bisa berkomentar banyak” ungkap Burhan via pesan singkat.
Burhan juga menmbahkan jika pihaknya bakal memproses ini lebih lanjut dengan kajian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
“untuk menentukan sebuah peristiwa dianggap pelanggaran atau bukan harus melewati proses penanganan dan kajian Bawaslu. Yang pasti dalam UU 10 tahun 2016 tentang pada Pilkada pada pasal 73 di jelaskan bahwa Dalam kampanye, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” tambah Burhan.
Dikutip dari peraturan KPU RI tentang Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).