Daerah  

Mahasiswa Diduga Edarkan Narkoba, DPRD Kota Serang Tantang Kepolisian di Pengadilan

Avatar of Redaksi
Mahasiswa Diduga Edarkan Narkoba, DPRD Kota Serang Tantang Kepolisian di Pengadilan I Harian Terbit
Keterangan foto : Anggota DPRD Kota Serang, Muji Rohman, Jumat (18/8/2023)

Harianterbit.id SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Serang berhasil menangkap seorang Mahasiswa berinisial AM, dia diduga terlibat dalam jual beli narkotika. Pengungkapan kasus narkoba tersebut mendapatkan tanggapan serius dari Anggota DPRD Kota Serang, Muji Rohman.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Serang tersebut, pihaknya saat polisi sedang melakukan penangkapan. Dia sedang berada di tanah suci Mekkah karena sedang melaksanakan ibadah haji. Kata Muji, nanti pada saat di Pengadilan lah pembuktiannya.

“Di Pengadilan lah nanti dibuktikan, Saya sudah komitmen tidak akan melakukan apapun kalau salah yah harus tunduk dengan undang-undang dan diproses,’’ ucap Muji Rohman.

Disinggung soal keterlibatan dirinya dengan seorang mahasiswa berinisial AM yang saat ini ditangkap Satnarkoba Polres Kota Serang. Politisi golkar tersebut, balik mempertanyakan kepada wartawan. Menurut Muji, kan bapak yang mengirimkan berianya, kenapa mesti nanya lagi ke saya.

“Saya tidak mengikuti, itu terserah mereka dan resiko siapapun harus tanggung sendiri,’’ singkat Muji.

Untuk diketahui, Penangkapan seorang mahasiswa berinisial AM tersebut dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB di Kampung Sukabela RT 001 RW 001 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

‘’Setelah penangkapan kemudian dibawa ke Kantor Reserse Naroba Polres Serang Kota untuk diminta keterangan karena dia diduga telah melakukan Tindakan Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan,’’ lewat surat pemeriksaan yang diterima redaksi, Selasa (15/8/2023)

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditulis tentang status AM yang diduga menguasai jenis tembakau Golira beratnya mencapai 5 gram lebih.

Selanjutnya, sebagaimana dalam isi surat tersebut menyebutkan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika diduga dilakukan oleh AM. Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, ternyata status salah seorang mahasiswa tersebut merupakan adik kandung dari Anggota DPRD Kota Serang dari partai Golkar.

“Surat penangkapan, nomor SP -Kap /80/VII/RES 4-2/2023/RES Kota Serang Kota, untuk keperluan pemeriksaaan dalan rangka penyidikan dan penyifikan tindak pidana, perlu mengambil Tindakan hukum membanwa tersangka maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” tulis dalam isi surat penangkapan tersebut.

Selain bertatus sebagai adik kandung anggota DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Kota Serang, AM juga merupakan mahasiswa aktif

Menurut informasi dari kepolisian dasar penangkapan beliau adalah dari pasal 1 butir 19 dan 20 pasal 5 (1) anggka 1 pasal 7 huruf d, pasal 16, pasal 20, pasal 18, pasal 19dan pasal 37 KUHP.

“Undang undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 75, pasal 76, pasal 81 RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan laporan informasi LI/63/VII/2023/TRESNARKOBA TANGGAL 17 Juli 2023,” jelas dalam surat pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, Sofwan Hermanto dan Kepala Satuan Narkotika Kota Serang, (Kompol, Hengky Kurniawan saat dikonfirmasi mengenai kasus penangkapan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sampai saat ini, mereka berdua belum memberikan tanggapannya. (Rai)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News