Hukum  

LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

Avatar of admin
LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate, Senin (8/7/2024)

Harianterbit.id Jakarta — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate.

Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI yang di sponsori Forum Humas BUMN atas atensi Presiden Jokowi senilai Rp. 6 milyar. Disebutkan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo ada Rp.2.9 bantuan dana BUMN itu diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya

Kemudian Jusuf Rizal atas siaran pers Sasongko Tedjo, setelah dilonfirmasi, memuat beritanya, bahkan atas nama LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana yang disebut bantuan BUMN itu senilai Rp.2,9 Milyar. Belakangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun membantahnya.

Sementara kasus dugaan korupsinya lemah karena ternyata adanya permintaan cashback sponshorship UKW PWI-BUMN sebagaimana disampaikan Hendri Ch. Bangun adalah bohong. Tanda terima dana cashback berinisial G senilai Rp. 540 juta (dua Kali) adalah palsu alias rekayasa Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Ketum Forum Humas BUMN, Hendy Bernardi kepada Indonesian Journalist Watch (IJW) juga mebantah pihaknya selaku pemberi sponsorship meminta dana cashback. Pihaknya telah melaksanakan komitmennya, namun jika ada masalah di organisasi PWI Pusat, itu urusan internal organisasi PWI.

Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal 372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.

“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendri Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News
Penulis: WawanEditor: Red