Lima Fraksi DPRD Pandeglang Terima Audiensi Forum Masip, Desak Revisi Miras

Avatar of Redaksi
Lima Fraksi DPRD Pandeglang Terima Audiensi Forum Masip, Desak Revisi Miras

harianterbit.id   PANDEGLANG-Lima fraksi di DPRD Pandeglang menerima audiensi dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) yang mendesak perda anti miras untuk direvisi menjadi nol persen.

Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pandeglang TB.Udi Juhdi dan dua pimpinan yaitu Tb.Asep Rafiudin Arief dan Fuhaira Amin yang dihadiri oleh anggota Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, dan PPP sementara 4 fraksi lainnya tidak hadir.

“Audiensi tadi untuk menindaklanjuti surat dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) perihal permohonan respon dan sambutan DPRD Pandeglang terkait dengan deklarasi akbar penolakan peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang yang diharapkan kadar alkohol nol persen,” ungkap Tb.Asep Rafiudin Arief usai acara audiensi, Sabtu (24/06/2023).

Dikatakan Tb.Asep yang juga Ketua DPD PKS Pandeglang ini, bahwa pihaknya sangat merespon desak Masip tersebut.

“Secepatnya kita akan agendakan untuk pembahasan revisi perda miras dengan bagian Bapemperda bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS, Dede Sumanteri mengatakan, bahwa untuk merevisi perda miras yang peredaran miras harus nol persen di Kabupaten Pandeglang kita sejuta santeri seribu ulama ini ada klausul yang disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah pada hari ini para ulama Pandeglang dan santeri, mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul di DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Dan kami dari DPRD Pandeglang akan mengkaji ini,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dalam kesimpulan audiensi itu mengatakan dengan ini DPRD Pandeglang siap untuk melakukan revisi Perda Miras nomor 12 tahun 2007 yang masih berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, yang bertanda tangan dibawah ini saya Tb.Udi Juhdi dengan ini menyatakan siap melakukan revisi perda miras nomor 12 tahun 2007 terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang dari 0,5 persen menjadi nol persen,” tandas Udi Juhdi.

Pernyataan itu ditanda tangani usai audiensi bersama para ulama, santri, jawara, ormas dan mahasiswa di ruang Banmus DPRD Pandeglang dengan pengawasan aparat Polres Pandeglang berjalan aman dan kondusif.** (DAN ASEP WE)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News