KPMAI dan Mahasiswa Akan Terus Dorong DPRD Pandeglang Soal Perda PKL
HARIANTERBIT.ID(PANDEGLANG)–Wakil Ketua Badan Eksekuti Mahasiswa (BEM) STIA Banten, Tubagus Wasi mengaku siap untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang kaki lima (PKL), dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),yang harus diberdayakan .
“Untuk PKL sendiri kita belum mendengar adanya pembinaan dari Pemda. Maka Pemda Pandeglang, harus mengusung Perda(peraturan daerah) yang mengatur tentang PKL. Hal itu demi keberpihakan pada pedagang kecil, dan kami akan mengawal aspirasi rakyat yang telah disampaikan pada DPRD Pandeglang, pada Juli 2021 dua tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada realisasinya”ujar TB.Wasi pada media, Senin(21 Februari2023)tadi siang di markasnya.
Masih ungkap Wasi , Ia bersama Perwakilan pegadang kaki lima (PKL) di Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) dengan aktivis mahasiswa dari BEM STIA Banten dan Kumandang UIN Banten, pernah bahas soal rencana peraturan daerah (Raperda) Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD Pandeglang yang disampaikan pada Juli 2021 lalu untuk menjadi Perda inisiatif.
Sehingga dari pertemuan itu, pihaknya kini mendorong kembali , agar DPRD Pandeglang untuk membuat regulasi keberpihakan kepada masyarakat kecil seperti para PKL yang tersebar di wilayah Pandeglang.
Senada dikatakan Norman, selaku pembina Kelompok Pedagang Kecil Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang, bahwa aspirasi para pedagang kaki lima telah disampaikan melalui lembaga legislatif untuk membuat regulasi berupa Perda Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P3PKL) dimana untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan nyaman para PKL yang berjualan di wilayah ini.
“Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi, agar tujuan dan cita-cita dalam memperjuangkan para masyarakat kecil yang hidup sehari-hari mencari nafkah berjualan,bisa aman dan nyaman tidak ada kesan kucing-kucingan dengan Satpol PP. Maka kita dorong agar membuat Perda PKL,” terangnya.
“Kami juga ingin memberikan kontribusi pada Pemkab Pandeglang yang memiliki legalitas melalui Perda PKL, sehingga kesejahteraan dan ekonomi kami meningkat,” sambungnya.
Perwakilan Kumandang UIN Banten, Wildan Hakim mengatakan dengan adanya rencana Perda PKL tersebut, dibutuhkan kajian akademis, agar para PKL bisa diberdayakan oleh Pemda.
“Kami setuju harus ada payung hukum bagi para PKL untuk berjualan mencari nafkah kebutuhan hidup,” katanya.
Hal senada juga disampaikan aktivis lainnya, Khotib yang mengaku miris saat adanya penertiban para PKL oleh Satpol PP Pandeglang, sementara mereka butuh mencari sesuap nasi untuk hidup sehari-hari.(DEN AWE )