Kornas Jokowi Banten Minta Polisi Tindak Penimbun Solar di Cilegon

Avatar of admin
Kornas Jokowi Banten Minta Polisi Tindak Penimbun Solar di Cilegon I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID CILEGON – Viral dimedia terkait dugaan PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS) yang ada di depan taman Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber tak memiliki ijin. Hal tersebut membuat Komite Rakyat Nasional (Kornas) Provinsi Banten angkat bicara.

“Kami dari Kornas Banten meminta Kepolisian menindak tegas mafia migas yang beroperasi tanpa memiliki ijin di Kota Cilegon. Karena sesuai dengan intruksi Pak Presiden Jokowi.”ucap Ketua Kornas Banten, Yusuf Reza Soleman yang biasa disapa Yures, kepada awak media, Selasa (31/8) di Banten.

Yures menyebut, penggunaan BBM bersubsidi termasuk solar Bersubsidi itu di atur sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kata Yures, dalam PP RI itu, lanjutnya, dijelaskan pada Pasal 18 ayat (2) bahwa Badan Usaha maupun Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan, serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana pada ayat 3, kata Yures bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

“Selanjutnya, pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 juta,”terang Yures.

Yures mengaku akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak terkait, untuk di tindak lanjuti hingga ke pengadilan.

“Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar di Cilegon ini sampe tuntas,”kata Yures.

Sebelumnya diberitakan, Penguasaha Solar yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS) diduga kuat tidak memiliki ijin. Bahkan oknum pengusaha tersebut diduga menimbun solar bersubsidi dan bebas beroperasi di Kota Cilegon.

Sementara itu, perwakilan dari PT. Putra Panca Selaras saat dikomfirmasi belum bisa memberikan tanggapanya, samai berita ini diternitkan.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News