Harianterbit.id BANDUNG – Laksanakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar terima kehadiran BPSDM Hukum dan HAM dalam hal ini kehadiran Kepala Pusat Penilaian dan Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, disambut oleh Kadivmin Kemenkumham Jabar, Anggiat Ferdinan, dan Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriyana, hari ini, Jum’at, 17 Maret 2023, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar.
Pada Kegiatan terkait Sosialisasi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM yang diikuti langsung oleh Pejabat Administrator Kanwil, Kepala UPT Wilayah Bandung Raya, Pejabat Pengawas Kanwil, JFT dan JFU Kanwil, serta seluruh UPT se-Jawa Barat melalui Telekonferensi ini Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah, mengawali kegiatan dengan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang berisikan latar belakang penyelenggaraan dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.
Baca juga : GAS, Kanwilkumham DKI Siap Terapkan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Selanjutnya adalah Sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar yang diwakilkan oleh Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, “Peningkatan SDM Berkualitas dan berdaya saing dapat dilakukan melalui pembangunan sistem yang dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang mendorong adanya pembelajaran dan pengetahuan individu maupun organisasi.” Buka Kadivmin dalam sambutan Kakanwil.
“Dilaksanakannya sosialisasi ini dilatari oleh urgensinya penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan pelatihan yang terintegrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM telah memaksimalkan aplikasi “RUMAH BELAJAR KUMHAM” sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan SMART ASN.” Tambah Kadivmin.
Ini juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Audiensi Dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat
Dari uraian yang telah dijelaskan tadi, saya mengajak seluruh jajaran Kanwil, untuk sama-sama mempelajari, sama-sama memahami tentang Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 ini, sehingga kita dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan SDM Berkualitas dan berdaya saing.” Pungkasnya.
Memasuki agenda utama adalah giliran sambutan dan materi dari Kapuspenkom BPSDM Hukum dan HAM Jusman yang menyampaikan, “Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai merupakan hak bagi ASN dan melalui hadirnya Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dengan adanya Aplikasi Rumah Belajar Kumham yang dapat mempermudah pegawai Kemenkumham dalam memperoleh peningkatan dan pengembangan Kompetensi.” Buka Kapuspenkom dalam Sosialisasinya.
“Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pemenuhan tarja Kantor Wilayah juga sehingga saya berharap seluruh elemen Kanwil Jabar setelah kegiatan ini segera mungkin lengkapi Target Kinerja tersebut sehingga Kanwil Jabar dapat menjadi pelopor dan motivator bagi Kantor Wilayah lainnya di Indonesia. Saya berharap kepada para Pimti, Pejabat Administrasi dan Pengawas untuk mendorong dan memotivasi jajaran dibawahnya agar semangat dan berkemauan mengembangkan kompetensi nya sehingga profesionalitas pegawai meningkat.” Ungkap Kapuspenkom.
Baca ini : Kanwilkumham Jabar Hadir Pengantar Tugas Kajati Asep N Mulyana
Mari berlomba-lomba dalam melakukan Pengembangan Kompetensi, segera masuk ke Aplikasi Rumah Belajar Kumham, semangat untuk Belajar Mandiri sehingga Kompetensi Pegawai Meningkat serta pemenuhan 20 Jam Pelajaran Peningkatan Kompetensi tercapai, dan hasil akhirnya adalah peningkatan Indeks Profesionalitas ASN tercapai dimana hal tersebut merupakan salah satu Target Kinerja yang harus kita penuhi.” Tambahnya.
“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mendorong kemauan belajar pegawai, dimana kami sebagai Penyelenggara Uji Kompetensi juga telah memperopeh Akreditasi A dari BKN kemudian terdapat Asesor Aparatur SDM Utama sebanyak 5 orang, dimana hal tersebut merupakan kelebihan bagi pegawai Kemenkumham dalam melaksanakan Uji Kompetensi dengan harapan memperoleh hasil yang akurat dan kredibel terkiat kompetensinya.” Pungkas Kapuspenkom BPSDM ini.(Deni/red)