Harianterbit.id Tangerang – Beberapa pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Kota Tangerang mendorong Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Pusat (PP) untuk membekukan pengurus di tingkatan kota. Hal itu disebabkan kekosongan atau habis masa khidmatnya pengurus PC PERGUNU Kota Tangerang.
“Kegagalan pengurus PC membentuk PAC adalah alasan dasar untuk dibekukan, jika selama itu ada kekosongan, apakah sah jika Konfercab tetap digelar,” kata Solahudin, Ketua PAC PERGUNU Kecamatan Batuceper, di Graha Santri, Minggu, (10/11/2024).
Solah menuturkan, bahwa PERGUNU Kota Tangerang telah mengalami kekosongan pengurus selama 10 bulan sejak Januari hingga bulan November. Atas kekosongan tersebut, ia menilai jika digelar Konferensi pun tidak akan sah, jika mengacu pada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) di PERGUNU.
“Kekosongan itu menyebabkan ke-vakuman. Atas dasar itu, kami mengusulkan kepada PP, melalui PW untuk membekukan pengurus PC PERGUNU Kota Tangerang,” tegas Solah.
Lebih lanjut, Hartono, Ketua PAC PERGUNU Kecamatan Jatiuwung mengungkapkan keprihatinannya soal kekosongan ini. Meskipun sebelumnya ada pengurus, dengan ketiadaan ini menurut dia, pengurus dianggap tidak serius dalam mengurusi organisasi.
“Kami prihatin, kekosongan itu harusnya bisa diatasi dengan bergeraknya para pengurus,” ujar Hartono.
Ia berharap, pengurus wilayah PERGUNU provinsi Banten bisa memfasilitasi kepengurusan di Kota Tangerang. Dan kepada Pimpinan Pusat (PP) PERGUNU, diharapkan bijak dalam mengatasi persoalan ini.
“Kami harap PW bisa memfasilitasi ini, dan tentunya harapan kami, PP bijak memandang keputusan dari persoalan ini,” tegas Hartono.
Disi yang lain, Demisioner Pengurus PC PERGUNU Kota Tangerang Ecep Ishak Paridudin menilai, kekosongan kepengurusan hari ini disebabkan kurang harmonisnya komunikasi di internal. Akhirnya, tidak ada kesolidan dalam membangun organisasi.
“Atas dasar itulah kami berharap kepada PP dan PW mengakomodir PAC yang sudah terbentuk, kemudian membangun pengurus baru PC PERGUNU kota Tangerang, sebagaimana PD PRT, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku,” kata Ecep.
Ecep menilai, merujuk pada PD PRT PERGUNU, dalam mempersiapkan Konferensi Cabang (Konfercab) PC. Hal yang pertama diperhatikan adalah berlakunya kepengurusan di tingkatan Kota. Setelah itu, dalam mengusulkan kepengurusan PAC, tingkatan Kota pun harus aktif dan belum habis masa khidmatnya.
“Pertama, PC harus aktif masa khidmatnya, kedua PAC disahkan oleh PW, bukan PC. Itu termaktub dalam PD PRT PERGUNU, bukan keputusan ego individu,” tegas Ecep.
“Kedua, PAC yang sudah mempunyai SK kepengurusan, memiliki hak suara untuk Konfercab, jika kita merujuk PD PRT, atau Perkum NU, masa kepengurusan yang sudah habis dianggap kekosongan, itu jelas,” imbuh Ecep.
Diketahui, PC PERGUNU Kota Tangerang menggelar Konfercab pertama pada Minggu (10/11/2024). Namun, gelaran Konferensi itu dianggap tidak sah. Karena, masa khidmat PC PERGUNU Kota Tangerang sudah habis periode kepengurusannya. Sehingga, Konfercab PERGUNU ini di hentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.