Hukum  

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Perpajakan

Avatar of Redaksi
Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Perpajakan I Harian Terbit
Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (1/2/2024)

Harianterbit.id Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik tersangka berinisial FF. Dia diduga melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.

Rumah tersangka FF yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralamat di Desa Jayalaksana, RT 001, RW 001, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selain menggeledah rumah milik Dirut PT Inti Dwi Tama tersebut, Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor KPP Madya Bogor yang berada di Gedung Cakti Satya Nagara, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin 29 hingga Rabu 31 Januari 2024.

“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” kata Vanny lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (2/2/2024)

Perempuan cantik berkacamata tersebut menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021. Kata Banyak, ada dua lokasi yang digeledah.

Pertama yakni, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Vany dengan penuh smart. (Jum)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News