Daerah  

Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Avatar of Redaksi
Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap I Harian Terbit
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Cianjur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, (Kamis, 20/7/2023)

HarianTerbit.id, Cianjur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (20/07). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kegiatan yang berlangsung di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada pukul 09.00 ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Baca Juga : Kejari Kota Malang Serahkan Hewan Qurban Idul Adha 1444 H Pada RPH

Kajari menyampaikan dalam sambutan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dipastikan telah berkekuatan hukum tetap dan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkracht.

Bupati Cianjur pun ikut menyampaikan bahwasanya generasi saat ini sedang krisis akhlak.

“Saat ini kita dalam keadaan krisis akhlak. Generasi saat ini tanggung jawab orang tua terlalu membiarkan anaknya kepada guru sekolah yang padahal anak-anak di sekolah hanya 1/3 waktunya dalam sehari. Sehingga orang tua lebih berperan penting dalam mendidik anak terutama dalam segi akhlak” tuturnya.

Kegitan ini dilanjutkan dengan pemusnahan obat-obatan terlarang menggunakan blender, pemusnahan senjata tajam menggunakan gerinda, dan pemusnahan barang lainnya dengan cara dibakar.

Ini Juga : Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Berikut Kasusnya

Kalapas Cianjur, Tomi Elyus turut hadir dan mengikuti rangkaian dalam kegiatan ini. (Deni/red) 

banner 325x300
Ikuti kami di Google News