Daerah  

Kalapas Cirebon Ikuti Simposium Pemidanaan Indonesia Begini Pentingnya

Avatar of Redaksi
Kalapas Cirebon Ikuti Simposium Pemidanaan Indonesia Begini Pentingnya I Harian Terbit
Kalapas Cirebon Ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Pemidanaan Indonesia, (Kamis, 13/4/2023)

Harianterbit.id, Cirebon – Kalapas Cirebon Ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia.

Sebagai Opening Remark Dibacakan Laporan kegiatan oleh Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus memberikan amanat mengenai faktor-faktor kejahatan, perkembangan kejahatan, dasar UU Pemasyarakatan, Pembinaan warga binaan.

Baca Juga : Antisipasi Berita Negatif Lapas, Kalapas Cirebon Berikan Penjelasan

“Simposium menjadi sangat penting secara hukum dalam kebijakan-kebijakan turunan dari UU nomor 22 tahun 2022. Upaya pemulihan kesatuan hidup, penghidupan dan kehidupan dalam pembangunan negara.

Rasa tanggung jawab terhadap hukum”, Ujar Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.

Harus mulai di sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat khususnya aparat penegak hukum, dosen hukum, dan jajarannya.

Dalam amanatnya juga disampaikan bahwa masih banyak yang salah paham dan belum mengerti, menjadi sangat penting memahami filosofi terlebih dahulu.

Ini Juga : Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB

Setelah Kegiatan Pembukaan dilanjutkan dengan Sesi diskusi menuju paradigma baru pemidanaan Indonesia yang diisi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.

Dilanjut H. Arsul Sani selaku anggota komisi III DPR RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, dan Y. Ambeg Pramarta selaku Kepala Badan Strategi dan kebijakan Hukum dan HAM.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan pemidanaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik terutama demi terwujudnya semangat keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.(Deni)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News