Hattrick, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI

Avatar of Jurnalis
Hattrick,Kejari Tolitoli
Keterangan Foto: Hattrick,Kejari Tolitoli Bersama Gakkum KLHK Ungkap kasus PETI(14/07/2024)

HarianTerbit.id JAKARTA – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu SH MH bergerak cepat dan berhasil menuntaskan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ketiga kalinya terjadi dalam kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kali ini, IM dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pemodal PETI di hutan lindung Salungan daerah Tolitoli. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu menyatakan IM (42) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemodal dalam kegiatan PETI tersebut. Lantas, Kejari Tolitoli melimpahkan berkas perkara kasusnya ke Kejati Sulawesi Tengah, dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Kamis, (11/7/2024) kemarin.

“Kasus PETI ini merupakan yang ketiga kalinya berhasil diungkap Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK. Saat ini IM yang ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), karena Ia diduga sebagai pemodal dalam kasus PETI dikawasan hutan lindung Salugan,” ujarnya via Whatsapp di Jakarta pada Minggu (14/7/2024).

Menurut Albert penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat tersangka IM dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

KRONOLOGIS

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di wilayah Kabupaten Tolitoli. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi PETI.

Dalam operasi tersebut, kata Albert, tim menemukan base camp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Lantas, setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, dan selanjutnya, pihaknya membawa barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara kasus ini, satu unit alat berat excavator merk DOOSAN DX 200 A warna orange, 14 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, tiga roll karpet talang, satu botol kecil Mercury/HG (air perak), satu buah saringan alkon dan alat – alat pendukung lain pada kegiatan PETI tersebut. Sedangkan luas Kawasan hutan yang telah terbuka akibat kegiatan PETI ini sekitar ± 2,53 ha.

“Berdasarkan hal itu, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, tim gakkum menetapkan IM sebagai tersangka yang diduga menjadi pemodal dalam kasus PETI ini. Selanjutnya berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Kejati Sulawesi Tengah dan kemudian setelah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tsk dan barang bukti untuk disidangkan,” pungkasnya. (Amris)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News