Guru Besar UGM, Pegawai KPK Tak Lolos Harus Berjiwa Besar

Avatar of admin
Guru Besar UGM, Pegawai KPK Tak Lolos Harus Berjiwa Besar I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nurhasan Ismail meminta kepada 75 anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak lolos test intropeksi diri dan berjiwa kesatria.

Menurut Ismail, jangan terkesan menggiring opini bahwa 1.247 peserta yang lulus atau memenuhi persyaratan dianggap bermasalah dari 1.351 peserta yang ikut dalam test wawasan kebangsaan (TWK).

“Kita harus akui dan menghormati juga bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Buktinya banyak yang lulus 1274 orang,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/5/2021).

“Dan bagi yang tidak penuhi syarat harusnya ksatria tidak perlu salahkan materinya atau salahkan orang lain. Tapi harusnya introspeksi ke dirinya sendiri, kenapa yan lain bisa, saya tidak bisa,” lanjutnya.

Peneliti hukum ini pun membeberkan alasan tesnya hanya TWK. Padahal, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya disebutkan untuk menjadi pegawai negeri ada 3 macam tes meliputi tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut lantaran kata Ismail, untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di lembaga tersebut. Jadi dua test tidak dilakukan lagi.

“TWK belum pernah dilakukan bagi pegawai KPK, karena itu dilakukan TWK dan semua pegawai KPK untuk mengikuti tes tersebut. Buktinya banyak yan lulus 1274 orang, jadi harus dihormati juga hak hak yg lulus,” paparnya.

Dikatakan, bahwa KPK merupakan pelaksana regulasi atau Undang-Undang bukan sebaliknya. Karena itu lembaga antirisuah bertugas melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus lurusnya yakni UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan pegawai KPK adalah Aparatur sipil Negara. Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” jelasnya.

Lanjut Ismail, disebutkan juga syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam Peraturan Komisi KPK No 1 tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pengalugan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 th 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN.

“syaratnya adalah Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang,” sebutnya.

Ismail merasa aneh lantaran yang tengah dipersoalkan dan disalahkan materi TWK. Padahal, yang memenuhi syarat justru lebih banyak yakni 1274 orang.

Menurut Ismail, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test juga dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional.

“Yang tidak lulus harusnya berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang No. 19 tahun 2019 dan sudah diuji di MK,” pungkasnya.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News