Dukung Rencana Peraturan KPU, Sejumlah Organisasi Guru Sepakat Tidak Ada Kampanye di Sekolah

Avatar of Redaksi
Sumber: Dok. Yayasan Cahaya Guru
Diskusi dan Refleksi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi guru antara lain PGRI, FSGI, IGI, dan P2G, Selasa 5 September 2023. Sumber: Dok Yayasan Cahaya Guru

HarianTerbit.id Jakarta – Sejumlah organisasi profesi guru menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rencana peraturan yang membatasi kampanye di tempat pendidikan hanya untuk perguruan tinggi. Demikian disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Sikap itu diungkapkan oleh sejumlah organisasi profesi guru, pada saat webinar bertajuk ‘Kampanye Pemilu di Sekolah: Apa Kata Guru?’ yang diinisiasi oleh Yayasan Cahaya Guru, Selasa, 5 September 2023. Mereka sepakat, bahwa kampanye di tempat pendidikan dini, dasar, dan menengah akan menimbulkan dampak negatif pada anak, dan iklim keragaman yang ada di sekolah.

Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru mendukung Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum tertanggal 4 September 2023. Dalam rancangan tersebut, KPU membatasi yang dimaksud tempat pendidikan adalah perguruan tinggi yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi
komunitas.

“Kami harap supaya rencana peraturan KPU ini disahkan dengan mempertimbangkan suara para pendidik yang telah bersusah payah membangun iklim pendidikan yang kondusif. Jangan ada kampanye di sekolah. Pemilu masih bisa berjalan dengan damai tanpa harus mengorbankan jerih payah para pendidik yang tulus mengajar murid,” ucap Mukhlisin.

Menurutnya, kampanye pemilu di sekolah dan madrasah dapat mengganggu, dan menimbulkan dampak negatif pada iklim keragaman di sekolah. Sebagian besar murid juga belum mempunyai hak pilih. Berbeda dengan kondisi mahasiswa di kampus atau perguruan tinggi yang telah memiliki kematangan bersikap dan hak pilih.

Mukhlisin mencatat, pada pemilu sebelumnya, terdapat pelanggaran pidana yang melibatkan guru sebagai ASN dan kampanye di sekolah, seperti yang terjadi di sebuah SMP di Jakarta Barat pada tahun 2018. Ada juga kasus guru terlibat penyebaran hoax pada pemilu 2019 lalu. Jika pemilu dilaksanakan di sekolah, tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan.

Rizal Lubis, Kepala Sekolah SDIT Ajimutu Global Insani Bekasi menuturkan kampanye di sekolah sangat berisiko dan mengganggu ketentraman relasi antara murid, orang tua, guru, dan pihak yayasan.

“Kami berharap para pembuat kebijakan melihat langsung bagaimana kondisi di sekolah. Kami sudah cukup mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang substansial melalui pembelajaran, dan praktik-praktik berdemokrasi di kelas,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Sejak Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan
bahwa tempat pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye, P2G dari awal jelas menolak.

“Kampanye di sekolah dan madrasah akan sangat berbahaya. Tidak mendidik secara politik, karena ada relasi kuasa yang terjadi didalamnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Kamaludin Direktur Pusat Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan lembaganya adalah organisasi guru yang menjunjung tinggi netralitas dan tidak memihak kandidat atau parpol manapun. Oleh sebab itu, dia berharap bahwa KPU mengatur secara rinci pelaksanaan kampanye di sekolah.

“Dalam AD/ART organisasi profesi guru harus menjaga netralitas. Jika kampanye dilakukan di sekolah, kami mengkhawatirkan fanatisme pada salah satu calon. Bisa juga terjadi bentrokan antara satu sekolah dengan sekolah lain yang mendukung salah satu calon,” tegas Ahmad Kamaludin.

Kendati begitu, Mansur Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan adanya keputusan MK tersebut. Namun, FSGI menyadari bahwa keputusan tersebut adalah final dan mengikat. Oleh sebab itu, FSGI merekomendasikan kepada KPU untuk lebih mendetilkan dengan mengedepankan nilai-nilai pendidikan.

“Kami menyarankan juga kepada guru-guru dan kepala sekolah anggota kami untuk bersikap sesuai dengan nilai-nilai yang kami yakini,” ujarnya.

Endang Yuliastuti, perwakilan PB PGRI pun menegaskan hal yang sama. Bahwa semua sekolah harus netral. PGRI, kata dia, telah membuka kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah pemilu ini melukai dunia pendidikan.

“PGRI sudah menghubungi secara informal KPU dan Kemendagri untuk menjaga sekolah tetap netral, serta tidak mengikutsertakan siswa di bawah usia 17 tahun dalam tahapan pemilu. Kami juga telah MoU dengan kepolisian.” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu). Pada amar putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi;

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News