Dr Reda Mantovani Resmi dilantik Sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI

Avatar of admin
Dr Reda Mantovani Resmi dilantik Sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI I Harian Terbit
Keterangan foto : serah terima jabatan pejabat eselon I dan II, di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

HarianTerbit.id, Jakarta | Dr Reda Mantovani resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI. Hal itu setelah Jaksa Agung Prof, Dr ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan pejabat eselon I dan II, di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Dr Reda Manthovani menggantikan Dr Amir Yanto yang mendapat promosi dan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Dr Reda Mantovani Resmi dilantik Sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI I Harian Terbit

Baca Juga : Kejaksaan Didesak Tangkap Asper Perhutani, Ada Apa

“Kepada pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang dilantik hari ini, Dr Reda Manthovani agar melaksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh,”katanya.

Menurut Jaksa Agung, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.

Perintah yang kedua yakni Optimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.

Selanjutnya, wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT.

Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan,”kata Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.

Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.

Begitu juga lanjutnya, dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

Dr Reda Mantovani Resmi dilantik Sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI I Harian Terbit

Baca Ini : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Biak Numfor Tahun 2019 Oleh Kejaksaan

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,”pungkasnya.

Jaksa Agung selalu mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan Calon tertentu.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,”.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,” ucap Jaksa Agung.

Para pejabat yang dilantik (31/10/2023) yaitu, Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen,

Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Rina Virawati, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,

Akmal Abbas, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pathor Rahman, S.H., M.H., Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kemudian Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Edyward Kaban, S.H., M.H., Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.,Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Editor : (Deni/red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News