Menulis Sebuah Kebenaran

Dituding Pungli, Plt Kepala Sekolah SMP 4 Panimbang Klarifikasi

HARIANTERBIT.ID, PANDEGLANG, – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Panimbang, Arifudin menegaskan kembali bahwa sejumlah orangtua siswa menuding oknum guru di sekolahnya lakukan Pungutan Liar (Pungli) itu tidak benar sama sekali.

“Sumbangan itu digunakan untuk pembelian Leptop dan digunakan untuk anak-anak melakukan Ujian Nasional,” katanya tegas kepada harianterbit.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (17/11/2021)

Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Pandeglang, Arifudin yang berkantor di Kampung Cimahpar, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten ini juga menjelaskan bahwa SMPN 4 Panimbang tidak pernah memungut biaya untuk penebusan Ijazah.

“Kami tegaskan bahwa SMPN 4 Panimbang tidak pernah memungut biaya untuk penebusan Ijazah,” tuturnya.

Sementara Subandiah salah satu guru honorer di SMPN 4 Panimbang dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa tidak ada yang namanya pungutan liar atau pungli di sekolahnya, Namun yang ada itu sumbangan buat pembelian Laptop untuk ujian Nasional.

“Apalagi pungutan buat penebusan Ijazah, saya tegaskan itu tidak ada silahkan cek ke orang tua murid,” ujarnya dengan nada serius.

Baca juga 

Menurut pendapatnya, sumbangan itu untuk pembelian Laptop dan sudah berdasarkan Rapat Komite dan Wali Murid yang dilaksanakan pada 2019 karena di sekolah SMPN 4 Panimbang kekurangan Komputer.

” Ya ini berdasarkan kesepakatan dengan wali murid yang dituangkan di berita acara saat rapat Komite tahun 2019,”kata Subandiah.

Baca juga : Talas Beneng Pandeglang Akan Dikembangkan RPIK Balitbang Kementerian RI

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas Pemerintah pusat saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. (Ivan/Dj).

You might also like