Menulis Sebuah Kebenaran

Diduga Sebar Video Bermuatan Penghinaan, Ruth “Uti” Pandori Dipolisikan

HARIANTERBIT.ID SORONG – Pengacara Kondang Max Mahare, SH. Sabtu pagi (14/08) mendatangi polres Kota Sorong, kedatangannya adalah untuk melaporkan Ruth Helena Pandori alias Uti Pandori terkait penyebaran video pada salah satu grup WhatssAp (WAG) yang dinilai bermuatan penghinaan kepada Drs. Ec. Lamberthus Jitmau yang menjabat sebagai Walikota Sorong. Max sapaan akrabnya, bertindak sebagai kuasa hukum pelapor sedangkan laporan tersebut telah diterima oleh petugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas nama AIPDA Jemy Elwuar dan diberi nomor: STTLP/791/Agu/2021/SPK-T.

Dalam keterangannya, Pengacara yang merupakan sekretaris DPC PERADI Sorong ini menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena video yang disebarkan merupakan penghinaan dan sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat/ Walikota Sorong.

Terlapor dinilainya dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan video yang sudah diedit sedemikian rupa dengan memajang gambar Walikota Sorong lengkap dengan pakaian dan lambang Walikota yang menggoyangkan kepala sambil diiringi musik, padahal kliennya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Video tersebut menurutnya merupakan eksploitasi untuk dijadikan bahan tertawaan, parahnya lagi video tersebut disebar di WAG agar dapat ditonton banyak orang.

“Terlapor secara sadar dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan video yang sudah diedit sedemikian rupa agar klien saya menjadi bahan lelucon, padahal tidak pernah pak LJ melakukan seperti apa yang ada dalam video.

Ini jelas penghinaan,menyerang harkat dan martabat, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat apalagi LJ ditampilkan berpakaian lengkap dengan lambang Walikota di dadanya,”ungkapnya.

Max yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat berharap polisi bisa bergerak cepat memanggil terlapor dan memproses kasus ini, Max menyatakan bahwa tindakan terlapor sudah bukan lagi dalam wilayah kritik seagai kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang tapi murni menyerang harkat dan martabat kliennya sehingga patut untuk dilakukan tindakan hukum agar ada efek jera. Ia menyatakan akan mengawal laporannya itu hingga tuntas.

“Siapapun di Republik ini, kaya miskin, pejabat atau rakyat biasa tidak boleh direndahkan harkat dan martabatnya oleh siapapun, yang dilakukan terlapor ini bukan lagi kritik tapi sudah menyerang harkat dan martabat klien saya.

Karenanya saya beraharap dan yakin kepolisian akan segera memanggil terlapor, dan saya akan terus kawal prosesnya hingga selesai. Tindakan seperti ini harus diberikan efek jera,”tegas Max.

Dalam laporannya tersebut, Terlapor disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal ini tidak main-main yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

You might also like