Banten  

Dibalik Jeritan Masyarakat, Sorotan Polemik di Pasar Rangaksbitung

Avatar of Redaksi
Dibalik Jeritan Masyarakat, Sorotan Polemik di Pasar Rangaksbitung I Harian Terbit

Lebak – Pembaharuan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan adanya parkir yang dalam pelaksanaannya belum siap untuk domisili masyarakat tertinggal yaitu parkir elektronik (E-Parkir). Dimana sistem parkir elektronik itu diterapkan di Pasar Pangkasbitung yang notabane terlintas oleh Masyarakat Lebak yang mencari mata pencahariannya di Pasar Swalayan tepatnya di Jalan Kalijaga.

Setiap fasilitas yang diberikan pemerintah, tentu itu hal yang harus di apresiasi, karena dampak yang di berikan kepada masyarakat mereka merasakan kesusahan akibat kebijakan yang tidak berasaskan masyarakat kecil.

Sehingga, setiap masyarakat yang akan melaksanakan berniaga kepasar harus bayar itu untuk pengguna gojek dan angkot, maupun dengan pedagang kaki lima yaitu yang mengakses melalui pintu karcis seperti tukang gerobak, tukang becak dipaksa untuk bayar. Dalam pelaksanaan penjagaan pintu parkir elektroniknya bahkan hingga 24 jam, hingga masyarakat pun mengalami kesusahan.

Seharusnya, kita sebagai warga negara mengedapankan azas-azas Undang-Undang tinggi yaitu Undang-Undag 1945. Sebagaimana, kami mengetahui bahwa hati nurani yang seharusnya di dahuli dari pada mengedepankan keuntungan semata, bukan kepantingan dan kedamaian bersama.

Mengingat hal itu, saya sebagai penulis dan selaku Aktivis Lebak mengungkapkan ke Publik sesuai dengan fakta realita kondisi saat ini, dimana masyarakat Gojek menjerit, gerobak di tarik uang Parkir, tukang Becak juga malah dipungut biaya.

Mungkin menurut para pejabat Disperindag Lebak harga pungutan Rp 2000 itu tidaklah besar dan gampang, tapi harus kita ketahui bersama, tukang becak penghasilannya tentu tidak seperti mereka fikir. Ditambah, yang lebih mirisnya lagi, gerobak juga dipungut salar parkir.

Menurut Pandangan penulis dalam tulisannya memberikan peringatan bagi pejabat Disperindag Lebak. Seharusnya, sebelum membangun dan memberikan kebijakan-kebijakan yang akan berdampak pada masyarakat banyak, seharusnya terlebih dahulu mengajak musyawarah semua pihak yang terdampak. Sehingga, tidak terjadi adanya jeritan-jeritan masyarakat maupun protes publik terhadap kebijakan yang diterapkan.

Dari sini kita dapat melihat, jabatan yang diberikan kepada mereka terkesan hanya sebagai pemuas nafsu dirinya sendiri atau peribadinya. Tentu, itu akan berdampak buruk terhadap kondisi ekomi dan kondusifitas masyarakat, wajib dievaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Menyusul itu, kita uraikan bersama dalam butir ke- 5 Pancasila, dimana bunyi tersebut keadlian sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Ini tentu amat jauh dalam realisasi masyarakat yang menikmati hasil dari penjajahan itu. Ironinya, di negeri sendiri saja masih belum dirasakan kesejahteran itu, malah mereka persulit masyarakat.

Saya atas Nama Fauzan Muhyi sebagai penulis di narasi ini, dan yang juga ikut serta dalam gerakan masyarakat Pasar dan Tokoh Pemuda Kabupaten Lebak wajib dan akan ikut andil dan terus mengawal dan meminta good goverment atau Kebijakan yang berazaskan keadilan harus ditegakan dan harus di implementasikan.

Penulis : Fauzan Muhyi Aktivis HMI DIPO Ketua Komisariat Insan Cita

 

banner 325x300
Ikuti kami di Google News