BPJS Gandeng Kejari Jakpus Perangi Perusahaan Nakal

Avatar of Redaksi
BPJS Gandeng Kejari Jakpus Perangi Perusahaan Nakal I Harian Terbit
Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

Harianternit.id Jakarta – Bahas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat di setiap program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ atau yang akrab disapa Indhy, BPJS Ketenagakerjaan berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang ini masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Indhy lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Sabtu (23/2/2024)

Indhy menjelaskan pertemuan itu telah digelar pada 5 February lalu. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat lebih meningkatkan koordinasi serta sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kedepannya.
“Saya juga berharap perusahaan-perusahan lebih patuh lagi dalam hal pembayaran iuran,” tutup Indhy.

Hadir di acara tersebut yaitu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Keon Sirih, Muhyiddin DJ, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mias Muchtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono.

Sementara dari pihak Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra dan Jaksa Pengacara Negara. (Red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News