banner 728x250
Hukrim  

BEM Banten Usul Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Diambil Alih KPK

Avatar of admin
BEM Banten Usul Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Diambil Alih KPK I Harian Terbit
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu desak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) segera ungkap kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern, Senin (1/4/2024)
banner 120x600

Harianterbit.id Serang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu desak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) segera ungkap kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern. Dugaan alih fungsi lahan yang menimbulkan kerugian mencapai satu triliun itu hingga sekarang belum terungkap siapa tersangka. 

Sekertaris Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu Idan Wildan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejati untuk mendesak lembaga kejaksaan agar bersikap profesional dalam mengusut kasus mega korupsi ini. Kata Idan, Kejati harus segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor Intelektual kasus Mega Korupsi Ini.

“Kita mengetahui kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan akan tetapi sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut,” Ucap Idan kepada wartawan, Senin (1/4/2024)

Ditambahkan Idan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bersama mahasiswa lain meminta Kejati Banten agar menegakan hukum seadil-adilnya. Kata Idan, Kejati harus melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitsas dalam penangan kasus ini.

“Saya mengingatkan kepada Kejati Banten dalam penegakan hukum agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini, intinya kejati tidak boleh pandang bulu, ” tutur Idan.

Menurut Idan, Aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kepada kejati banten untuk mengusut tuntas serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus Mega korupsi situ ranca gede ini. Karena kata Idan, Kejati sebagai ujung tombak penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Kejati harus mampu mengusut tuntas dalang dibalik mega korupsi ini. Sehingga, hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari, ” jelas Idan.

Menurut Idan, BEM Banten Juga menyatakan dengan tegas apabila kasus ini tidak terselesaikan. Pihaknya akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada kejati banten karena lamban dalam menangani kasus Mega Korupsi dan akan kami giring kasus ini untuk di ambil alih KPK.

“BEM Banten juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan pada kasus mega Korupsi Ini, ” tutur Idan

“Kami akan terus mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa di putusan terakhir,” Tutupnya. (Wawan/Red)