ASNN HARUS BERAHLAK
Selain Profesional
PANDEGLANG–
Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang dibagikan oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
Demikian pula yang namanya namanya
abdi negara, tentu saja selain
profesionalitas,juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus BerAHLAK. Sehingga menjadi pribadi yang baik.
“Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan nilai budaya yang harus disampaikan oleh seluruh ASN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu BerAHLAK,” ujar PJ Sekda Taufik Hidayat saat menyampaikan peringatan HUT Korpri ke 50 pada Upacara Peringatan HUT Korpri di Sekretariat Daerah (Setda), Senin (29/11/2021).
Masih ungkap Taufik,
BerAHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai budaya kerja kata Taufik tersebut, menunjukkan bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi memberikan dukungan budaya kerja hingga terciptanya karakter ASN yang profesional.
“Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Masih kata dia, selain nilai budaya kerja tersebut, ASN pun harus berkomitmen dalam melaksanaan tugas, yaitu bangga melayani bangsa. Hal ini kepemimpinan, sebagai wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan demikian Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi penerapan nilai budaya kerja tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mempertahankan citra positif ke depan,” pungkasnya.
Terpisah ,Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, mengatakan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, di agendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Ini didapatkan karena telah melaksanakan tugas terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, pengabdian, kejujuran, kedisiplinan, serta memiliki kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Yang mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan hukuman diluar tanggungan Negara, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan tidak menjalani hukuman,” kata Fahmi
Adapun beberapa pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu Melly Dyah Rahmalia Camat Pandeglang, dan Ahmad Taufik Yusuf Kabag Keuangan dan Perencananaan setda untuk masa kerja 30 tahun. Suaedi Kurdiatna Kadis Perikanan, Masitoh Sekretaris BKD mendapatkan tanda kehormatan masa kerja 20 tahun. Sedangkan Lusiana Kasubag Umpeg Setda, dan Ein (DPMPTSP) untuk masa kerja 10 tahun.(***WE)
