Daerah  

Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Fasilitas Pelayanan Haji

Avatar of Redaksi
Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Fasilitas Pelayanan Haji I Harian Terbit
Raperda bersama Andi Taletting langi tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Lanjut usia serta Fasilitas Pelayanan Haji, (Rabu, 12/4/2023)

 

Harianterbit.id,  Bandung – Kadiv Yankumham (Andi Taletting Langi) Pimpin Rapat Pengharmonisasian Raperda Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,Andi Taletting Langi didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini serta Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor pagi ini (Rabu, 12/04/2023).

Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Fasilitas Pelayanan Haji I Harian Terbit
Keterangan foto : Andi Taletting Langi Saat Rapat Raperda Melalui Zoom meeting tentang Perlindungan Lanjut usia dan Fasilitas Jemaah Haji, (Rabu, 12/4/2023)

Baca Juga : MANTAP,Andi Taletting Bekerja keras Untuk Bangsa Dan Negara Saat Ramadhan

Melaksanakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bogor untuk melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan tahapan pengharmonisasian ini merupakan tahapan yang wajib dilakukan karena pada proses akhirnya akan dikeluarkan surat selesai mengenai telah dilakukannya Pengharmonisasian, sebagai dasar bahwa Rancangan Peraturan Daerah siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami harap Tenaga Perancang Perundang-undangan, tidak hanya membahas naskah tulisan, tetapi membahas juga ruang lingkup keterlibatan masyarakat secara luas, sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan aturan dan implementatif serta diterima penerapannya oleh masyarakat”.

Ini Juga : Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya Lantik 3 PPNS Dan 7 Notaris Pengganti

Andi menyarankan “alangkah lebih baik jika pada prakteknya nanti dicantumkannya masukan dari masyarakat, untuk mengurangi resistensi yang terjadi di masyarakat setelah nanti Raperda tersebut disahkan”.

Dalam pembahasannya disebutkan bahwa terhadap Rancangan Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia masih perlu disempurnakan kaitannya dengan Hak-hak Perlindungan dan pemberdayaan yang dimiliki Lanjut Usia. Sementara terhadap Rancangan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji seharusnya tidak dirumuskan dalam Peraturan Daerah, urgensi pengaturannya cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.(Deni/red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News